Kartu Identitas Anak (KIA) adalah identitas resmi anak sebagai bukti diri anak yang berusia kurang dari 17 tahun yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota. Pemerintah menerbitkan KIA bertujuan untuk meningkatkan pendataan, perlindungan dan pelayanan publik serta sebagai upaya memberikan perlindungan dan pemenuhan hak konstitusional warga negara.
Saat melantik pejabat Eselon II dan III di lingkungan Kemendagri, Senin (31/7), Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengungkapkan beberapa hal seputar pembuatan Kartu Identitas Anak (KIA), di antaranya:
Berdasarkan Permendagri Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Kartu Identitas Anak, KTP anak ini terdiri dari 2 jenis. Yaitu untuk anak yang berusia 0-5 tahun dan untuk anak 5 sampai 17 tahun.
Baca juga:
Inilah Informasi dan Prosedur Pembuatan Kartu Identitas Anak (KIA)
Bagi anak warga negara Indonesia (WNI) yang baru lahir, KTP Anak akan diterbitkan bersamaan dengan penerbitan akte kelahiran.
1. Untuk WNI di bawah usia 5 tahun
Untuk anak WNI yang belum berusia 5 tahun tetapi belum memiliki KIA, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. Fotokopi kutipan akta kelahiran dan menunjukan kutipan akta kelahiran aslinya
b. Kartu Keluarga (KK) asli orang tua/wali
c. KTP asli kedua orangtuanya/wali.
2. Untuk WNI di atas usia 5 tahun
Sementara, bagi anak WNI yang telah berusia 5 tahun tetapi belum memiliki KIA harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. Fotokopi kutipan akta kelahiran dan menunjukan kutipan akta kelahiran aslinya
b. Kartu Keluarga (KK) asli orangtua/wali
c. KTP asli kedua orangtuanya/wali
d. Pas foto Anak berwarna ukuran 2 x 3 sebanyak 2 (dua) lembar.
3. Tata Cara pembuatan KIA
Pada Pasal 13 Permendagri Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Kartu Identitas Anak, tertulis tata cara pembuatan KTP anak ini. Berikut ini langkah-langkahnya:
a. Pemohon atau orangtua anak menyerahkan persyaratan penerbitan KIA dengan menyerahkan persyaratan ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
b. Kepala Dinas menandatangani dan menerbitkan KIA.
c. KIA dapat diberikan kepada pemohon atau orangtuanya di kantor Dinas atau kecamatan atau desa/kelurahan.
d. Dinas dapat menerbitkan KIA dalam pelayanan keliling dengan cara jemput bola di sekolah-sekolah, rumah sakit, taman bacaan, tempat hiburan anak-anak dan tempat layanan lainnya, agar cakupan kepemilikan KIA dapat maksimal.
4. Untuk anak WNA
Untuk anak warga negara asing yang tinggal di Indonesia, untuk mendapatkan KIA harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. Fotokopi paspor dan izin tinggal tetapi
b. Kartu Keluarga (KK) Asli orang tua/wali
c. KTP elektronik asli kedua orangtuanya.
Untuk anak warga asing, berikut ini cara pembuatan KTP Anak:
a. Terhadap anak yang telah memiliki paspor, orangtua anak melaporkan ke Dinas dengan menyerahkan persyaratan untuk menerbitkan KIA.
b. Kepala Dinas menandatangani dan menerbitkan KIA.
c. KIA dapat diberikan kepada pemohon atau orangtuanya di kantor Dinas
Menurut Mendagri, KTP Anak sudah diterapkan di beberapa kota. Mendagri menilai KTP Anak penting untuk kemandirian si anak menyongsong usia dewasa. Pemerintah pun berencana akan merealisasikan pembuatan KIA pada tahun ini.
--------
Baca info-info seputarbandungraya.com lainnya di GOOGLE NEWS