Mulai Kamis 7 September 2017, bagi pendatang di Bandung dan akan menetap lebih dari enam bulan, serta tujuannya menjadi mahasiswa ataupun pekerja yang dimana KTP aslinya masih berdomisili di kota yang lama, diimbau segera memberi tahu identitas di Disdukcapil Kota Bandung agar bisa terdata dengan baik. Pemerintah Kota Bandung kin telah meluncurkan aplikasi e-PunTen. Peluncurannya sendiri telah dilaksanakan di di Hotel Harris, Jalan Peta, Kamis (7/9/2017).
Apa E-PunTen itu? Berikut ini informasi dan cara penggunaannya:
1. Ditujukan bagi warga pendatang
Pendaftaran Penduduk Tidak Permanen (E-PunTen) merupakan aplikasi yang ditujukan untuk para warga pendatang yang tinggal sementara di Kota Bandung tanpa mengubah Kartu Tanda Penduduk (KTP). Aplikasi itu menjadi salah satu cara untuk mempermudah Dinas Kependudukan mencatat keberadaan warga luar Kota Bandung yang bermukim atau berkarier di Bandung. Aplikasi itu pun berfungsi untuk memberi perlindungan bagi masyarakat dari luar Kota Bandung.
2. Bisa diunduh di Play Store
Aplikasi tersebut bisa diunduh di Play Store atau bisa lewat laman e-punten.bandung.go.id.
3. Dicetak di kantor kecamatan
Setelah registrasi, pendaftar akan mendapat balasan dan petunjuk lanjutan dari petugas untuk mendapat surat keterangan tinggal sementara (SKTS). Kartu tersebut nantinya bisa dicetak di kantor kecamatan pendaftar tinggal.
Dalam acara launching, Wali Kota Ridwan Kamil mengungkapkan bahwa penduduk Kota Bandung dengan jumlah 2,4 juta jiwa memberikan cukup kepadatan. Salah satu solusi yang diberikan Pemkot yaitu mendata mana saja yang warga asli Bandung dan warga bukan asli Bandung tetapi tinggal di kota Bandung. Aplikasi E-PunTen diluncurkan untuk pendataan bagi warga pendatang dalam upaya memberikan kemudahan dalam mendapatkan identitas.
- Unduh aplikasi E-PunTen DI SINI
- Pendaftaran online dan monitoring resi, kunjungi: http://e-punten.bandung.go.id
--------
Baca info-info seputarbandungraya.com lainnya di GOOGLE NEWS