Hari Agraria Nasional Ke-57, Bupati Subang Serahkan Sertifikat kepada Masyarakat





Hari Agraria ke-57 di Kabupaten Subang

Hari Agraria Nasional Ke-57 tahun 2017 Tingkat Kabupaten Subang diselenggarakan di Halamanan Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Subang, Senin (25/09/17). Bupati Subang Hj. Imas Aryumningsih pada upacara peringatan Hari Agraria Nasional tahun 2017 membacakan sambutan Menteri Agraria dan Tata ruang / Kepala Badan Pertanahan Nasional.

Hari Agraria Nasional tahun ini mengusung tema “Sertifikasi Tanah dan Penataan Ruang untuk Kesejahteraan Rakyat”. Tema tersebut mengandung maksud agar semua, baik jajaran kementerian ATR / BPN, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota, para stakeholder, serta seluruh lapisan masyarakat dapat bersatu padu dan ikut berperan aktif dalam menyukseskan berbagai program strategis nasional di bidang agraria/pertanahan dan penataan ruang yang lebih berkualitas.

Belum maksimalnya pengaturan masalah pertanahan
Pembangunan ekonomi yang dapat mendorong peningkatan kesejahteraan masih terhambat karena belum maksimalnya pengaturan masalah pertanahan. Konflik pertanahan dan partisipasi masyarakat dalam sistem keuangan modern terkendala karena masih terbatasnya jumlah tanah yang sudah terdaftar dan bersertifikat. Pembangunan infrastruktur nasional terkadang juga terhambat oleh permasalahan pengadaan tanah, serta rencana tata ruang wilayah yang belum mampu menjadi pedoman dalam mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan.

Dalam rangka mengurangi ketimpangan struktur penguasaan, pernilikan, penggunaan tanah, pemberdayaan masyarakat dalam pemanfaatan aset tanah dan penguatan hak masyarakat atas tanah/hutan adat, Pemerintah telah mencanangkan Program Reforma Agraria. Reforma Agraria merupakan suatu proses yang berkesinambungan demi kepastian dan perlindungan hukum serta keadilan dalam bidang pertanahan dalam rangka mencapai kemakmuran bagi seluruh rakyat Indonesia.

Komitmen pemerintah
Reformasi Agraria merupakan komitmen pemerintah melalui program legalisasi dan redistribusi tanah seluas sembilan juta hektare yang terdiri dari 600 ribu hektar tanah transmigrasi, 3,9 juta hektar tanah legalisasi aset, 400 ribu hektar tanah bekas HGU/tanah terlantar/tanah Negara dan 4,1 juta hektar tanah pelepasan kawasan hutan. Program tersebut diharapkan dapat diselesaikan pada tahun 2019, sehingga diperlukan upaya serius dan bersungguh-sungguh dari kita bersama untuk merampungkannya.

Sampai dengan akhir tahun 2016, baru sekitar 45% jumlah bidang tanah yang sudah terdaftar di seluruh Indonesia. Kementerian ATR/BPN melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) bertekad menyelesaikan pemetaan, registrasi dan sertifikasi tanah di seluruh wilayah Republik Indonesia hingga 2025.

Pada kesempatan tersebut juga diserahkan sertifikat secara simbolis oleh Bupati Subang Hj. Imas Aryumningsih, SE., didampingi oleh Kepala BPN Kab. Subang kepada masyarakat penerima berupa sertifikat hak milik, hak pakai, hak guna bangunan dan sertifikat wakaf. Dan pada kesempatan tersebut juga disematkan Anugerah Tanda Kehormatan Satyalencana Karya Satya yang diberikan kepada pegawai BPN Kabupaten Subang.

--------

Baca info-info seputarbandungraya.com lainnya di GOOGLE NEWS