Dinas Kesehatan Kota Bandung mengadakan Penyuluhan Keamanan Pangan Industri Rumah Tangga di Kota Bandung kepada para pelaku usaha pangan industri rumah tangga oleh Seksi Farmalkes, Bidang SDK Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bandung, Kamis (19/10).
Penyuluhan dibuka langsung oleh Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bandung, Rita Verita dan dilanjutkan dengan pelaksanaan pre-test dan pemberian materi mengenai keamanan pangan kepada peserta penyuluhan.
Penyuluhan ini merupakan rangkaian yang perlu dilalui pelaku usaha industri pangan yang ingin mendapatkan nomor P-IRT untuk produk pangannya.
Alur kegiatan untuk mendapatkan izin edar produk IRT, yakni mengikuti penyuluhan, mendapatkan sertifikat PKP, dan mendapatkan izin edar. Pelaku usaha pangan rumah tangga harus mengikuti penyuluhan tentang keamanan pangan dari Dinkes Kab/Kota setempat..
Pelaku usaha pangan rumah tangga yang ingin mengajukan produknya agar mendapat P-IRT perlu mencantumkan nama produk, komposisi produk, isi bersih, nama & alamat produsen/distributor produk, waktu kedaluarsa di kemasan produknya. Selain itu, produk pangan yang diproduksi oleh pelaku industri rumah tangga juga harus memenuhi kriteria aman, bermutu, & bergizi sebagai upaya perlindungan terhadap kesehatan masyarakat.
Bahan pangan juga tidak boleh terkontaminasi oleh cemaran biologis maupun nonbiologis, seperti bahan kimia berbahaya, benda asing, rambut, potongan plastik, dan sebagainya.
--------
Baca info-info seputarbandungraya.com lainnya di GOOGLE NEWS