Sesuai jadwal, penyerahan dokumen keanggotaan partai politik calon peserta Pemilihan Umum Tahun 2019 ditutup pada hari Senin (16/10/2017) hingga pukul 24.00. Partai Nasdem, Perindo, Golkar, Garuda, PDI-P, PSI, Gerindra, PKS, dan Demokrat sudah lebih dahulu menyerahkan berkas dokumen keanggotaan partai politiknya.
Sedangkan enam partai lainnya menyerahkan berkas dokumen berupa Daftar Nama Anggota atau Model Lampiran F2 Partai Politik, Kartu Tanda Anggota (KTA) dan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-El) pada hari terakhir penjadwalan penyerahan dokumen. Enam partai tersebut yaitu:
1. Partai Islam Damai Aman (Idaman), sebanyak 1106 KTA Partai Politik dan KTP-El diserahkan Ketua DPC Partai Idaman Kota Bandung Alimuhyi Marseghaf dan diterima Anggota KPU Kota Bandung Apipudin, S.Si;
2. Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), sebanyak 1040 KTA partai pilitik dan KTP-El diserahkan Ketua Partai Hanura Kota Bandung dan diterima Anggota KPU Kota Bandung Suharti, ST;
3.Partai Bulan Bintang (PBB), sebanyak 1347 KTA Partai Politik dan KTP-El diserahkan Ketua DPC PBB Kota Bandung Fadlullah Rusyad, ST dan diterima Anggota KPU Kota Bandung Apipudin, S.Si;
4. Partai Amanat Nasional (PAN), sebanyak 1200 KTA Partai Politik dan KTP-El diserahkan Ketua DPD PAN Kota Bandung Uum Syarif Usman dan diterima Anggota KPU Kota Bandung Budi Tresnayadi, SH., M.H;
5. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), sebanyak 1266 KTA Partai Politik dan KTP-El diserahkan oleh Ketua DPC PKB Kota Bandung .H. Erwin, S.E. dan diterima anggota KPU Kota Bandung Apipudin, S.Si;
6. Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) yang dokumen keanggotaannya diterima anggota KPU Kota Bandung Apipudin, S.Si.
Setelah melalui proses penghitungan jumlah lampiran F2, jumlah KTA partai politik dan jumlah KTP-El yang disesuaikan dengan jumlah keanggotaan yang tertera pada Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL). Lima dari enam partai tersebut dinyatakan "lengkap", yaitu Partai Idaman, Hanura, PBB, PAN dan PKB.
Kecuali PKPI yang masih dalam status "perbaikan" dan harus melengkapi kekurangan paling lambat hari selasa (17/10/2017) pukul 24.00. Partai-partai yang telah dinyatakan "lengkap" kemudian diberikan tanda terima penyerahan yang diserahkan langsung oleh Ketua KPU Kota Bandung Rifqi Alimubarok, S.Ag., M.Si kepada ketua partai masing-masing atau yang mewakili.
Dengan demikian, hingga pukul 24.00 WIB pada 16 Oktober 2017, Total 15 Partai Politik yang menyerahkan berkas sebagai persyaratan calon peserta Pemilihan Umum Legislatif Tahun 2019 di Kota Bandung. 15 partai politik tersebut yaitu Partai Nasdem, Perindo, Golkar, Garuda, PDI-P, PBB, PSI, Gerindra, PKS, Idaman, Demokrat, Hanura, PAN, PKB dan PKPI.
--------
Baca info-info seputarbandungraya.com lainnya di GOOGLE NEWS