Cek Info Pajak Kendaraan Melalui Layanan SMS Bapenda Jabar






Dengan SMS info pajak, Anda dapat dengan mudah mengetahui biaya pajak kendaraan bermotor yang terdaftar di Provinsi Jawa Barat secara online. Mari kita bayar Pajak Kendaraan Bermotor secara tepat jumlah dan tepat waktu agar pembangunan di daerah dapat terus berjalan untuk kepentingan dan kesejahteraan masyarakat Jawa Barat.

Tarif PKB pribadi sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 13 tahun 2011 adalah sebesar 1,75% (satu koma tujuh lima persen). Jumlah tersebut berlaku bagi semua jenis kendaraan bermotor. Sedangkan untuk kepemilikan kendaraan bermotor kedua dan seterusnya dikenakan pajak progresif.

Tujuan dari pajak progresif bagi pemilik kendaraan bermotor lebih dari satu adalah untuk mengurangi tingkat kemacetan, selain dari untuk menambah potensi penerimaan pendapatan asli daerah dari PKB. Ada perbedaan besaran tarif PKB progresif yang harus dibayarkan antara roda dua dan roda empat, selengkapnya dapat dilihat pada penjelasan berikut.

Besaran pajak progresif kendaraan roda 2
Bagi kepemilikan Kendaraan Bermotor roda 2 (dua) atau roda 3 (tiga) kedua dan seterusnya, didasarkan atas nama dan alamat yang sama sesuai tanda pengenal diri, ditetapkan secara progresif sebagai berikut :
1.PKB kepemilikan kedua, sebesar 2,25 %;
2.PKB kepemilikan ketiga, sebesar 2,75 %;
3.PKB kepemilikan keempat, sebesar 3,25 %; dan
4.PKB kepemilikan kelima dan seterusnya, sebesar 3,75 %.

Besaran pajak progresif kendaraan roda 4Bagi kepemilikan Kendaraan Bermotor roda 4 (empat) kedua dan seterusnya didasarkan atas nama dan alamat yang sama sesuai tanda pengenal diri, ditetapkan secara progresif sebagai berikut :
1. PKB kepemilikan kedua, sebesar 2,25 %;
2. PKB kepemilikan ketiga, sebesar 2,75 %;
3. PKB kepemilikan keempat, sebesar 3,25 %; dan
4. PKB kepemilikan kelima dan seterusnya, sebesar 3,75 %

Tarif PKB progresif ini tidak berlaku bagi kendaraan bukan umum yang dimiliki oleh Badan, Pemerintah/Pemerintah Daerah/TNI/Polri dan kendaraan umum. Masa pajak adalah 12 (dua belas) bulan berturut-turut yang merupakan tahun pajak, terhitung mulai saat pendaftaran kendaraan bermotor dan PKB ini dibayarkan sekaligus di muka.

Densa keterlambatan 2%
Bagi kendaraan bermotor yang sudah terdaftar dan terlambat melakukan pembayaran pajak sesuai dengan tanggal berakhirnya masa PKB akan dikenakan sanksi administratif berupa denda sebesar 2% (dua persen) perbulan dari pokok pajak terutang.

Anda dapat cek tagihan pajak kendaraan bermotor yang terdaftar di provinsi jawa barat dengan mengirimkan pesan singkat (SMS) dengan format sebagai berikut :

info
<spasi> d/1234/abc <spasi> hitam

Keterangan:
d = Kode Plat Kendaraan (B/D/E/F/T/Z) Wilayah Provinsi Jawa Barat
1234 = Nomor Polisi
abc = Kode Seri Plat Kendaraan
hitam = Warna Plat Kendaraan (HITAM/KUNING/MERAH)

Kirimkan SMS dengan format di atas ke nomor : 0811 211 9211

--------

Info lainnya seputar layanan Samsat/Bapenda Jabar LIHAT DI SINI

--------

Baca info-info seputarbandungraya.com lainnya di GOOGLE NEWS