Kementerian Komunikasi dan Informatika, Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil, Kementerian Dalam Negeri dan Operator Telekomunikasi melaksanakan Registrasi Kartu Pelanggan untuk melindungi masyarakat dari penipuan, tindak kejahatan, dan pelanggaran hukum dengan menggunakan sarana telepon seluler dan media elektronik lainnya.
Pendaftaran itu dimaksudkan pula untuk mendukung transaksi online pada seluruh sektor termasuk ekonomi digital. Oleh karena itu, diimbau kepada masyarakat agar tidak mempercayai berita-berita bohong (hoax) yang menyarankan agar tidak melakukan registrasi kartu pelanggan.
Berikut ini progres Registrasi Kartu Pelanggan:
1. Pendaftaran ulang kartu hingga per tanggal 1 November 2017 pukul 14.30 WIB sejumlah 30.201.602 pelanggan pengguna Sim Card telah berhasil melaksanakan registrasi ulang.
2. Registrasi ulang dimulai 31 Oktober 2017 sampai dengan 28 Februari 2018. Apabila pelanggan tidak melakukan registrasi sampai dengan tanggal 28 Februari 2018 maka akan dikenakan pemblokiran secara bertahap dan akan di blokir total pada tanggal 28 April 2018.
3. Operator dan/atau gerai sebagai mitra menjamin perlindungan data pelanggan sesuai ISO 27001. Data Pelanggan lama otomatis akan diganti dengan nama/identitas pelanggan baru.
4. Apabila pelanggan gagal melakukan registrasi melalui SMS atau website operator sesuai petunjuk dan format dari operator, maka pelanggan diminta untuk melakukan registrasi melalui gerai operator/mitra.
5. Kementerian Komunikasi dan Informatika, Direktorat Jenderal Dukcapil Kementerian Dalam Negeri dan seluruh operator telekomunikasi seluler berkomitmen untuk menyukseskan registrasi kartu prabayar secara nasional.
--------
Baca info-info seputarbandungraya.com lainnya di GOOGLE NEWS