Sehubungan dengan informasi di media sosial mengenai produk Permen Susu yang diduga mengandung narkoba yang beredar di Banyumas, Badan POM RI melalui situs resminya (http://www.pom.go.id/) pada Rabu, 20 Desember 2017 yang diposting pukul 16.33 WIB memberikan penjelasan sebagai berikut:
1. Isu mengenai peredaran permen susu yang diduga mengandung narkoba di Banyumas adalah TIDAK BENAR.
2. Balai Besar POM di Semarang telah melakukan penelusuran dan berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Banyumas dan Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Banyumas terkait isu atau pemberitaan bahwa ada seorang anak yang diduga lemas setelah mengonsumsi permen susu.
3. Hasil penelusuran menunjukkan bahwa ada 4 (empat) orang anak yang mengonsumsi permen yang sama dan hanya 1 (satu) anak yang sakit, sedangkan yang lain dalam keadaan sehat. Selanjutnya diketahui bahwa anak tersebut sakit demam dan diberi obat penurun panas yang mengandung Ibuprofen.
4. Permen susu yang diisukan mengandung narkoba tersebut telah terdaftar di Badan POM RI, yaitu Pindy Kembang Gula Lunak Rasa Susu dan Stroberi dengan nomor izin edar BPOM RI MD 224510008005 diproduksi oleh PT. Inasentra Unisatya – Kabupaten Bogor. Izin edar diterbitkan Badan POM RI setelah dilakukan evaluasi terhadap aspek keamanan, mutu, dan gizi produk termasuk proses produksi serta labelnya.
5. Kasus permen mengandung narkoba telah beberapa kali merebak melalui media sosial, namun hasil pengujian laboratorium Badan POM RI terhadap produk yang diisukan tersebut menunjukkan tidak mengandung narkoba dan zat adiktif (negatif).
6. Sebagai bentuk kehati-hatian, Balai Besar POM di Semarang telah mengambil sampel dan melakukan pengujian terhadap sampel permen susu yang diisukan mengandung narkoba. Hasil pengujian menunjukkan bahwa sampel permen tersebut tidak mengandung narkoba.
7. Badan POM RI akan terus memantau perkembangan isu ini dan mengambil langkah hukum jika terbukti melanggar peraturan perundang-undangan.
--------
Baca info-info seputarbandungraya.com lainnya di GOOGLE NEWS