Siapa pun tak ingin kehilangan namanya Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Sebagai salah satu surat yang penting atas kelengkapan kendaraan Anda, kehilangan STNK pasti membuat bingung dan mau tak mau menuntut pemilik untuk mengurusnya. Untuk itu, sebagai siap siaga bila ada musibah kehilangan di suatu waktu, ada baiknya bikin kopian STNK, KTP, BPKB, dan SIM baik dengan memfotokopi ataupun scan.
ADA FOTOKOPI STNK
Bila pun telah terjadi kehilangan STNK, berikut ini beberapa tindakan yang perlu dilakukan oleh pemilik:
1. Siapkan KTP pemilik kendaraan, asli dan fotokopi
2. Siapkan juga fotokopi STNK yang hilang
3. Buat laporan kehilangan STNK ke pihak kepolisian (polres/polsek)
4. BPKB asli dan fotokopi.
Lalu, lakukan pengurusan kehilangan STNK ke Samsat tempat penerbitan STNK tersebut. Samsat punya arsip untuk mencari kopian data tentang nomor kendaraan Anda. Namun, akan lebih mudah jika Anda sendiri yang memiliki kopiannya. Saat di Samsat, ikuti langkah berikut:
1. Cek fisik kendaraan. Fotokopi hasil cek fisiknya.
2. Mengisi formulir pendaftaran.
3. Mengurus cek blokir (mengurus surat keterangan STNK hilang dari samsat), berisi keterangan keabsahan STNK terkait, misalnya tidak diblokir atau dalam pencarian. Lampirkan hasil cek fisik kendaraan.
4. Mengurus pembuatan STNK baru di loket Bea Balik Nama (BBN) II. Lampirkan semua persyaratan data dan surat keterangan hilang dari Samsat.
5. Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Bila telah dibayar, maka bebas biaya pajak.
6. Membayar biaya pembuatan STNK baru.
7. Pengambilan STNK dan SKPD (Surat Ketetapan Pajak Daerah).
TIDAK ADA FOTOKOPI STNK
Sementara bila tidak ada fotokopi STNK yang hilang dan/atau BPKB, berikut ini caranya:
1. Siapkan berkas persyaratan administrasi. Sama seperti pada proses mengurus STNK hilang yang telah diuraikan sebelumnya, jika Anda tidak punya fotokopi STNK maupun BPKB, Anda tetap harus terlebih dahulu mempersiapkan berkas kelengkapan sebagai persyaratan administratif sebagai berikut:
2. Khusus kendaraan bermotor yang masih berstatus kredit, maka BPKB yang dibawa untuk mengurus STNK hilang adalah berupa fotokopi beserta surat pengantar yang bisa diminta di dealer.
3. Siapkan KTP asli dan fotokopinya. Data di Kartu Tanda Penduduk (KTP) harus sama dengan data yang tertera di STNK yang hilang.
4. Buat Surat Keterangan Kehilangan dari kepolisian (Polsek atau Polres) setempat.
5. Legalisir fotokopi BPKB dari dealer di kantor polisi. Sebelum membawa seluruh berkas kelengkapan ke kantor Samsat, Anda harus melegalisir fotokopi BPKB yang Anda peroleh dari dealer di kantor polisi. Caranya cukup datang ke bagian pengesahan di kantor polisi (Polres) dengan membawa fotokopi BPKB yang akan dilegalisir dan juga KTP sesuai dengan BPKB.
6. Datang ke kantor Samsat
- Cek fisik motor atau mobil, sekaligus gesek nomor rangka dan mesin.
- Mengisi formulir pendaftaran, kemudian menyerahkan formulir tersebut beserta berkas persyaratan lainnya ke bagian STNK hilang.
- Mengurus surat keterangan hilang dari Samsat(cek blokir).
- Surat keterangan hilang dari Samsat dan berkas kelengkapan dibawa dan diserahkan ke loket pembuatan STNK baru.
- Membayar pajak kendaraan bermotor dan biaya pembuatan STNK baru di kasir sesuai dengan yang tertera di slip setoran pajak yang didapat dari loket pembuatan STNK baru. Jika sudah membayar, maka bebas pajak.
- Menyerahkan bukti pembayaran dari kasir ke loket pengambilan STNK baru.
- Tunggu panggilan untuk mengambil STNK baru sebagai pengganti STNK lama yang hilang.
--------
Info lainnya seputar layanan Samsat/Bapenda Jabar LIHAT DI SINI
--------
Baca info-info seputarbandungraya.com lainnya di GOOGLE NEWS