Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak akan dilaksanakan pada 27 Juni 2018 mendatang. Kota Bandung akan menjadi bagian dari pesta demokrasi itu dalam rangka memilih Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandung yang baru.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandung mulai gencar mensosialisasikan proses Pilkada kepada masyarakat agar mereka bisa turut terlibat aktif dalam proses demokrasi itu. KPU ingin agar masyarakat turut siap menghadapi Pilkada untuk memilih Wali Kota Bandung dan Gubernur Jawa Barat.
Salah satu rangkaian sosialisasi Pemilihan Umum (Pemilu) yang dirancang KPU adalah menggelar peresmian secara simbolis di Car Free Day Dago, Minggu (17/12/2017). Ketua KPU Kota Bandung Rifqi Alimubarok mengatakan acara ini merupakan momentum pertanda dimulainya pesta demokrasi di Kota Bandung.
"Hari ini kita menandai peresmian ini, kita bisa memastikan kesiapan Pilwalkot (Pemilihan Wali Kota-red). Peresmian ini adalah bentuk kesiapan Pilwakot 2018 akan ddirangkaikan dengan Pilgub (Pemilihan Gubernur), "
Bagi KPU Kota Bandung, ada 4 indikator kesiapan Pilkada, yakni siap anggaran, siap penyelenggaraan, siap peserta, dan siap partisipasi.
"Kami harapkan dukungan Pemkot dan pihak terkait untuk kelancaran Pilwalkot, juga partai politik dan warga Bandung,
karena kita sudah siap dengan anggaran, penyelenggaraan, peserta, dan partisipasi masyarakat," tutur Rifqi.
Ia menuturkan bahwa pihaknya telah menyiapkan konsep pesta demokrasi yang menggembirakan. KPU tidak ingin pemilu ini menjadi momentum yang menegangkan.
"KPU Kota Bandung menetapkan maskot Simaung yang menunjukkan kegembiraan dan jingle Pemilihan Wali Kota, juga diwujudkan agar bagaimana ini bisa menjadi wisata politik," ungkap Rifqi.
Wali Kota Bandung M. Ridwan Kamil yang turut hadir pada acara Peresmian Pilwalkot Kota Bandung itu setuju jika di Bandung bisa menjadi wisata politik. Sebagaimana pada pemilu sebelumnya, warga Bandung memang cukup kreatif dengan menghias Tempat Pemungutan Suara (TPS) dengan tema-tema tertentu.
"Supaya pesta demokrasi ini tidak menegangkan, tolong di Kota Bandung mah dibikin lebih kreatif dengan tema. Tema piala dunia, tema jadul, superhero, atau apapun sehingga orang melihat pesta demokrasi seperti festival," ujar Ridwan.
Sosialisasi, lanjut Ridwan, juga harus dilakukan lebih intensif oleh KPU. Ridwan menyarankan agar KPU juga meramaikan sosialisasi melalui media sosial.
"Bagus sekali menggunakan ruang publik di car free day sehingga kepada masy jauh lebih tercapai. Lebih diintensifkan saja, perbanyak di media-media sosial karena nggak semua warga bisa datang secara fisik," katanya.
Secara umum, ada 10 tahapan yang harus dilalui hingga terpilih Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandung yang baru. Dari 10 tahap, baru dua proses yang sudah selesai.
Berikut tahapan dan proses Pilkada serentak 2018 (sumber: infopemilu.kpu.go.id):
PENDAFTARAN PASANGAN CALON
1-7 Januari 2018: Pengumuman pendaftaran paslon
8-10 Januari 2018: Pendaftaran paslon
8-10 Januari 2018: Penelitian syarat pencalonan untuk paslon yang diajukan oleh parpol dan gabungan parpol
10-16 Januari 2018: pengumuman dokumen syarat paslon di laman KPU untuk memperoleh tanggapan dan masukan dari masyarakat
8-15 Januari 2018: Pemeriksaan kesehatan
15-16 Januari 2018: Penyampaian hasil pemeriksaan kesehatan
17-18 Januari 2018: Pemberitahuan hasil penelitian
18-20 Januari 2018: Perbaikan syarat pencalonan dan/atau syarat calon
20-16 Januari 2018: Pengumuman perbaikan dokumen syarat paslon di laman KPU
16 Januari - 11 Februari 2018: Penelitian hasil perbaikan
12 Februari 2018: Penetapan pasangan calon
13 Februari 2018: Pengundian dan pengumuman nomor urut paslon
MASA KAMPANYE
15 Februari - 23 Juni 2018:
- Pertemuan terbatas
- Pertemuan tatap muka dan dialog
- Penyebaran bahan kampanye kepada umum
- Pemasangan alat peraga, dan atau kegiatan lain
15 Februari-23 Juni 2018: Debat publik/terbuka antar paslon
10-23 Juni 2013: Kampanye melalui media massa, cetak, dan elektronik
24-26 Juni 2018: Masa tenang dan pembersihan alat peraga
LAPORAN DAN AUDIT DANA KAMPANYE
20 April 2018: Penyerahan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK):
24 Juni 2018: Penyerahan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK):
11-13 Juli 2018: Pengumuman hasil audit dana kampanye
PEMUNGUTAN DAN PENGHITUNGAN
27 Juni 2018: Pemungutan dan penghitungan suara di TPS
27 Juni-3 Juli 2018: Pengumuman hasil penghitungan suara di desa/kelurahan
28 Juni-4 Juli 2018: Rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat kecamatan untuk kabupaten/kota:
4-6 Juli 2018: Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota untuk pilkada kabupaten/kota:
4-6 Juli 2018: Rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota untuk Pilgub
7-9 Juli 2018: Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi untuk Pilgub
Sengketa perselisihan hasil pemilihan: Mengikuti jadwal di Mahkamah Konstitusi
Penetapan pasangan calon terpilih pasca putusan MK: Paling lama 3 hari setelah penetapan, putusan MK dibacakan.
--------
Baca info-info seputarbandungraya.com lainnya di GOOGLE NEWS