Rembuk Nasional Pendidikan dan Kebudayaan (RNPK) tahun 2018 telah menghasilkan 22 Rekomendasi dari lima isu strategis pendidikan dan kebudayaan, sebagai wujud mensinergikan langkah pemerintah pusat dan daerah serta komunitas pendidikan dan kebudayaan untuk bersama-sama menguatkan pendidikan dan memajukan kebudayaan, melalui komunikasi dua arah yang saling mendukung.
Lima isu strategis pendidikan dan kebudayaan yang menjadi pokok bahasan RNPK tahun 2018, yaitu 1. Ketersediaan, peningkatan profesionlisme, dan perlindungan serta penghargaan guru; 2. Pembiayaan pendidikan dan kebudayaan oleh pemerintah daerah; 3. Kebijakan revitalisasi pendidikan vokasi dan pembangunan ekonomi nasional; 4. Membangun pendidikan dan kebudayaan dari pinggiran; dan 5. Penguatan pendidikan karakter: sekolah sebagai model lingkungan kebudayaan. (Rekomendasi telampir).
Pada pelaksanaan RNPK tahun 2018, Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo mengajak para pelaku pendidikan, baik pemerintah pusat, pemerintah daerah bersama meningkatkan pelayanan pendidikan. “Sekali lagi saya mengajak kita semua untuk tidak terjebak dalam rutinitas. Sudah bertahun-tahun kita berjalan rutin tanpa sebuah pembaharuan. Buatlah terobosan, anak-anak kita tidak boleh ketinggalan ilmu dan teknologi. Teknologi harus kita gunakan untuk memperkaya dan memperkuat kearifan lokal kita. Jangan sampai kita kehilangan akan budaya kita,” pesan Presiden saat pembukaan RNPK, di Pusdiklat Kemendikbud, jalan raya Ciputat – Parung, Depok, Jawa Barat, Selasa (06/02/2018).
Dalam penutupan RNPK tahun ini, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy menyampaikan kepada seluruh kepala dinas turut aktif memperjuangkan alokasi anggaran fungsi pendidikan dan kebudayaan sebesar 20 persen dari Anggaran pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), sesuai dengan amanat Undang-undang Dasar 1945.
Selanjutnya, Mendikbud menyampaikan pesan kepada seluruh jajaran di Kemendikbud untuk dapat menjaga, meningkatkan kerjasama dan hubungan baik antar unit kerja. Selain itu, juga menjaga hubungan baik dengan jajaran pemerintah daerah baik di kabupaten, kota, dan provinsi. “Supaya menghindari overlapping dan overloading, saya kira hubungan konsultasi dan komunikasi harus selalu dilakukan dari masing-masing pihak,” pesan Mendikbud.
Rekomendasi RNPK tahun 2018
A. Ketersediaan, Peningkatan profesionalisme, dan Perlindungan serta Penghargaan Guru
1. Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah perlu bekerja sama mempercepat terbitnya regulasi yang lebih teknis tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk memenuhi kebutuhan guru melalui pengangkatan guru baru atau redistribusi guru.
2. Pemerintah Pusat dan Daerah perlu berkoordinasi dan harmonisasi dalam membuat regulasi tentang pembagian kewenangan dan pembiayaan dalam rangka peningkatan kualitas dan profesionalisme guru berdasarkan pemetaan dan analisis kebutuhan pelatihan guru baik guru PNS maupun bukan PNS.
3. Pemerintah Daerah perlu membuat aturan hukum terkait perlindungan dan penghargaan guru, dan perlu adanya penganggaran oleh Pemerintah Pusat dan Daerah dalam pelaksanaannya sehingga dapat pula mengoptimalkan peran satuan pendidikan untuk menjamin keamanan serta kenyamanan guru dalam melaksanakan tugasnya.
B. Pembiayaan Pendidikan dan Kebudayaan oleh Pemerintah Daerah
1. Mengawal proses perencanaan dan akuntabilitas penyaluran Dana Transfer Daerah antara lain melalui perbaikan kualitas Dapodik oleh satuan pendidikan dan pemerintah daerah sesuai kewenangannya.
2. Memperjelas ketentuan tentang bantuan pembiayaan pendidikan dan kebudayaan diluar kewenangan masing-masing tingkat pemerintahan.
3, Mensinkronkan kebijakan antara Kemendikbud dan Kemendagri terkait penggunaan anggaran pendidikan di daerah antara menggunakan mekanisme hibah, bansos, dan belanja langsung.
4, Peningkatan kualitas aparat pemerintah daerah dalam menyusun perencanaan pendidikan dan kebudayaan dengan trasnparan dan akuntabel.
5, Perlu diterbitkan dan disosialisasikan regulasi yang terkait dengan:
- Permendikbud terkait indikator SPM sebagai turunan PP Nomor 2 Tahun 2018 serta Permendikbud terkait Pembiayaan Pendidikan;
- Permendikbud atau Permendagri terkait penggunaan TPG untuk peningkatan kualitas guru;
- Regulasi terkait bantuan dana pendidikan untuk sekolah swasta;
- Permendagri terkait Bantuan Keuangan Khusus;
- Permendagri terkait anggaran untuk sektor pendidikan yang dialokasikan melalui SKPD lain;
- Payung hukum yang memastikan kewajiban APBD mengalokasikan minimal 20% dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk dialokasikan pada fungsi pendidikan; dan
- Regulasi terkait DAK Fisik untuk Kebudayaan.
C, Kebijakan Revitalisasi Pendidikan Vokasi dan Pembangunan Ekonomi Nasional
1. Mendorong Provinsi melakukan pemetaan kebutuhan DUDI, potensi wilayah, analisis kompetensi guru dan cohort kebutuhan guru untuk membuat peta jalan pengembangan pendidikan vokasi.
2. Mendorong Kemenristekdikti untuk memperluas mandat Politeknik dalam menghasilkan guru SMK melalui kerja sama dengan LPTK dan P4TK.
3. Merekomendasikan Pemerintah untuk menyusun regulasi tentang pemanfaatan SES (Senior Expert Service) dan training dari industri/lembaga nasional dan internasional untuk peningkatan kompetensi guru, kebekerjaan lulusan SMK, dan pengoptimalan pendanaan sekolah vokasi melalui pelibatan dan kerjasama dengan Atdikbud, SEAMEO, dan alumni.
4. Merekomendasikan adanya regulasi yang:
a. Mewajibkan BUMN/BUMD dan mendorong DUDI bekerjasama dengan SMK dengan imbalan tax incentive/ insentif pajak, misalnya magang industri, menyerap dan memasarkan produk TEFA SMK;
b. Mengatur revitalisasi SMK, penyediaan lahan, dan mekanisme pendanaan untuk menghindari tumpang tindih anggaran yang bersumber dari APBN dan APBD.
c. Memperluas praktik-praktik baik dalam pelaksaan kerja sama antara DUDI dengan SMK, dan mengembangkan kurikulum fleksibel dan pembelajaran vokasi online sehingga dapat memperluas spektrum kejuruan.
D. Membangun Pendidikan dan Kebudayaan dari Pinggiran
1. Pemerintah Pusat perlu meningkatkan fungsi pembinaan dan pengawasan sesuai PP Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah sehingga daerah dapat memiliki kemampuan untuk menyelenggarakan pendidikan dan kebudayaan yang berkualitas secara mandiri hingga menjangkau daerah pinggiran.
2. Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah perlu menjamin kemudahan jangkauan dalam layanan pendidikan dan kebudayaan bagi masyarakat di daerah pinggiran melalui penyediaan jaringan teknologi komunikasi dan transportasi guna memperkuat literasi dasar untuk memajukan pendidikan dan kebudayaan.
3. Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah perlu menjamin penyediaan dan penyebaran sumber daya manusia pendidikan dan kebudayaan yang kompeten di daerah pinggiran sesuai dengan lingkup urusan wajibnya.
4. Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah perlu memperhatikan kememadaian dan ketersediaan sarana dan prasarana pendidikan dan kebudayaan di daerah pinggiran guna menjamin mutu pendidikan dan pemajuan kebudayaan.
E. Penguatan Pendidikan Karakter: Sekolah Sebagai Model Lingkungan Kebudayaan
1. Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah mendorong kebijakan sekolah menjadi model lingkungan budaya yang dalam kesehariannya sarat dengan nilai-nilai kearifan lokal dalam rangka Pemajuan Kebudayaan.
2. Membuka seluruh sarana dan prasarana milik Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah agar dapat diakses secara luas untuk aktivitas Pendidikan dan Kebudayaan melalui revitalisasi dan pemanfaatan sumber daya Kebudayaan.
3. Merancang strategi baru pelestarian warisan budaya benda dan tak benda melalui pendataan dan revitalisasi fungsi cagar budaya, museum, taman budaya, rumah budaya, dengan berbagai aktivitasnya sebagai sumber-sumber belajar Penguatan Pendidikan Karakter.
4. Membangun sinergi Tripusat Pendidikan melalui mekanisme koordinasi dan kolaborasi pelibatan seluruh pemangku kepentingan Kebudayaan.
5. Menyusun kebijakan tentang skema pembiayaan Pemajuan Kebudayaan dengan mengalokasikan minimal 2,5% anggaran khusus dari APBN/APBD, atau Bantuan Operasional Kebudayaan (BOK) kepada sanggar-sanggar dan komunitas seni budaya.
--------
Baca info-info seputarbandungraya.com lainnya di GOOGLE NEWS