Korlantas Polri khususnya pada Satpas Polrestabes Bandung berusaha untuk bisa menjangkau titik terjauh masyarakat di Kota Bandung agar pengurusan perpanjangan SIM lebih mudah dan cepat.
Untuk mengoptimalkan pelayanan tersebut, maka dibukalah tempat diluar Satpas untuk melayani proses perpanjangan SIM, yaitu di:
- SIM Outlet BTC Mall Jl. Dr. Djunjunan (Pasteur)
- SIM Corner Pasar Modern Batununggal
- Mobil SIM Keliling 1 dan 2 yang tempat operasionalnya selalu berpindah setiap harinya sesuai jadwal yang sudah dirancang untuk satu minggu.
Berikut ini jadwal pendaftaran pelayanan perpanjangan SIM khusus hari Minggu:
1. SIM Outlet
BTC Mall, Pasteur
Jam layanan pukul 10.00 s.d. 17.00 WIB
2. SIM Keliling 1
Car Free Day (CFD) Dago
Jam layanan pukul 06.00 s.d. 08.00 WIB
3. SIM Keliling 2
Car Free Day (CFD) Buah Batu
Jam layanan pukul 06.00 s.d. 08.00 WIB
* Jadwal sewaktu-waktu bisa berubah
Jam pendaftaran pelayanan perpanjangan SIM lainnya:
1. SIM Outlet BTC
Jam layanan pukul 10.00 s.d. 16.00 WIB (tidak berlaku hari Minggu)
2. SIM Corner Pasar Moderen Batununggal
Jam layanan pukul 09.00 s.d. 14.00 WIB (tidak berlaku hari Minggu)
3. SIM Keliling 1
Jam layanan pukul 09.00 s.d. 12.00 WIB (tidak berlaku hari Minggu)
4. SIM Keliling 2
Jam layanan pukul 09.00 s.d. 12.00 WIB (tidak berlaku hari Minggu)
* Jadwal sewaktu-waktu bisa berubah
Persyaratan perpanjangan masa berlaku SIM adalah:
1. SIM yang masih berlaku tidak melebihi masa berlakunya.
2. KTP asli yang masih berlaku berikut fotokopi KTP.
3. Pelayanan SIM di mobil keliling Online dapat melayani Perpanjangan SIM A dan C seluruh Indonesia.
- Outlet BTC Pasteur dan Corner Pasar Modern Batununggal hanya melayani perpanjangan masa berlaku SIM A dan C yang SIM dan KTP-nya berdomisili di Kota Bandung.
- Untuk perpanjangan masa berlaku SIM A Umum, B1, B1 Umum, B2 dan B2 Umum diproses di Satpas Polrestabes Bandung.
4. Proses perpanjangan SIM dapat dilakukan sebelum masa berlakunya habis.
5. Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, bisa di proses di SATPAS / POLRES masing masing sesuai domisili KTP dengan cara mengajukan permohonan pembuatan SIM baru.
6. Surat keterangan sehat dari dokter yang di tunjuk oleh kepolisian yang menyatakan sehat jasmani, tidak buta warna, tidak tuli, tidak cacat fisik, serta visus mata atau jarak pandang semua keterangan tersebut harus dilampirkan.
--------
Baca info-info seputarbandungraya.com lainnya di GOOGLE NEWS