Mahkamah Agung Membatalkan Aturan Biaya Pengesahan STNK Kendaraan





Biaya pengesahan STNK dihilangkan

Majelis Hakim MA yang terdiri dari Ketua Majelis Hakim Agung Supandi, dengan hakim anggota Is Sudaryono dan Yosran, membatalkan Lampiran Nomor E angka 1 dan 2 dalam PP No 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang selama ini diberlakukan Polri. Meski uji materiil tidak dikabulkan menyeluruh, putusan MA bernomor 12 P/HUM/2017 tersebut tetap berpengaruh. Khususnya berkaitan dengan lampiran nomor E angka 1 serta angka 2 dalam peraturan tersebut.

Dalam putusan Mahkamah Agung tersebut menegaskan bahwa Lampiran Nomor E angka 1 dan 2 Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 2016 bertentangan dengan aturan lebih tinggi yakni Pasal 73 ayat (5) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Dalam UU itu disebutkan bahwa legalisasi/fotokopi dokumen yang dilakukan Badan atau Pejabat Pemerintah tidak dipungut biaya. Menurut Mahkamah, ketentuan yang demikian adalah berlebihan dan dapat dikualifikasi sebagai pungutan ganda, karena pada saat pajak kendaraan bermotor dibayar, PNBP STNK sudah dipungut.

Putusan MA tersebut diambil pada rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada  Rabu (14/6/2017). Selanjutnya Majelis Hakim memerintahkan kepada Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo, untuk mencabut Lampiran Nomor E angka 1 dan 2 Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Perkara uji materi ini diajukan oleh Noval Ibrohim Salim, sebagai pemilik kendaraan asal Pamekasan merasa dirugikan atas berlakunya PP No. 60 Tahun 2016 yang berlaku mulai 6 Januari 2017. PP ini menggantikan PP No. 50 Tahun 2010, dengan aturan tambahan mengenai biaya pengesahan STNK. Pemilik kendaraan roda dua merek Honda bernomor polisi M 2345 BC itu menilai pengenaan tarif pengesahan STNK tidak ada dasar hukumnya. Termohon dalam hal ini Presiden dinilai tidak mempertimbangkan kondisi sosial masyarakat yang terbebani dengan kenaikan harga BBM, tarif listrik dan lain-lain. Namun dampaknya, kas negara di sektor ini hilang.

--------

Baca info-info seputarbandungraya.com lainnya di GOOGLE NEWS