Proses penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) baru ataupun perpanjangan bisa dilakukan secara Online. Maksudnya, masyarakat bisa memproses penerbitan SIM baru dan perpanjangan pada Satpas di luar domisili yang tertera pada e-KTP nya.
SIM online sudah dilaksanakan serentak di beberapa Satpas se-Indonesia pada tahun 2014 sebanyak 45 Satpas. Namun, saat ini baru 200 Satpas di beberapa daerah di Indonesia yang sudah bisa online, termasuk Satpas Polrestabes Bandung.
SIM online yang dimaksud adalah jaringan Satpas yang ada di seluruh Indonesia sudah terhubung antar Satpas. Sehingga pemohon SIM dapat memproses penerbitan SIM baru dan perpanjangan di semua Satpas yang telah online tanpa terikat dengan KTP domisili dengan syarat identitas yang sudah dimiliki adalah E-KTP yang sudah aktif dan terdaftar di database Kemendagri.
Untuk mempercepat proses pendaftaran, pemohon SIM dapat melakukan registrasi SIM online dengan mendaftar melalui website resmi Korlantas Polri di www.korlantas.polri.go.id. Setelah membuka laman situs tersebut, pemohon SIM diharuskan mengisi kolom kosong pada formulir digital yang tersedia. Setelah mengisi formulir, pemohon akan mendapatkan nomor antrean dan waktu untuk melakukan tes SIM baru, sedangkan perpanjangan SIM bisa dilakukan saat itu juga.
Setelah mendapatkan nomor registrasi, masyarakat dapat melakukan pembayaran di teller pada Satpas dan tersedia juga mesin EDC sehingga masyarakat bisa melakukan pembayaran secara debet. Bisa juga dilakukan pembayaran melalui bank atau ATM BRI. Bukti pembayaran PNBP diperlihatkan kepada petugas ketika akan melakukan perpanjangan atau tes SIM baru.
Meski demikian, untuk persyaratan administrasi tetap harus dilampirkan seperti, surat keterangan sehat dari dokter yang direkomendasikan oleh Polri juga mengikuti ujian sesuai prosedur yang sudah ditetapkan.
--------
Baca info-info seputarbandungraya.com lainnya di GOOGLE NEWS