Peraturan tentang alokasi prioritas penggunaan dana desa untuk tahun 2018, sudah diterbitkan oleh Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Republik Indonesia (Kemendesa). Peraturan Menteri Kemendesa (Permendes) Nomor 19 Tahun 2017 ini mengatur secara detail tentang prioritas dana desa tahun 2018.
Penetapan prioritas penggunaan dana desa ini bertujuan sebagai pedoman dan acuan bagi penyelenggaraan kewenangan, acuan untuk Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dalam menyusun pedoman teknis penggunaan dana desa, dan acuan bagi Pemerintah Daerah Pusat dalam pemantauan dan evaluasi pelaksanaan penggunaan Dana Desa.
Difokuskan kepada padat karya
Kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Bandung Drs. H. Tata Irawan Subandi mengatakan, Pada tahun 2018, semua dana desa akan difokuskan kepada padat karya, dengan 30% dari kegiatan fisik yang benar-benar bermanfaat bagi masyarakat desa.
Salah satu contoh padat karya ujar Kepala DPMD, adalah proyek infrastruktur. Proyek itu akan dikerjakan secara swakelola, pekerja proyek diserap dari warga setempat.
“Penggunaan dana desa kali ini, akan dipadatkaryakan atau swakelola, sesuai dengan peraturan yang baru, tidak hanya digunakan untuk membeli bahan material infrastruktur saja, melainkan juga untuk membayar honor pekerja. Jadi nantinya akan mempengaruhi peningkatan perekonomian masyarakat juga mengurangi pengangguran. Dalam hal ini masyarakat ikut terlibat melakukan pembangunan di wilayahnya,” ujar Tata Irawan saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Rabu (14/2).
Lebih lanjut Tata menguraikan, sesuai dengan regulasi Permendes 19 Tahun 2017, disebutkan ada lima point prioritas dalam penggunaan dana desa yakni Prioritas Penggunaan Dana Desa untuk membiayai pelaksanaan program dan kegiatan di bidang pembangunan Desa dan pemberdayaan masyarakat Desa, yakni program kegiatan lintas bidang, produk unggulan desa atau kawasaan perdesaan, Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) atau Bumdesa Bersama, embung desa dan sarana olahraga sesuai kewenangan desa.
“Selain itu, dana desa diprioritaskan juga untuk pembangunan sarana olah raga desa, yang pengelolaannya diserahkan kepada Bumdes dan semua prioritas penggunaan dana desa wajib dipublikasikan oleh Pemdes kepada masyarakat desa di ruang publik yang dapat diakses oleh masyarakat desa,” pungkasnya.
Sumber bantuan dana desa
Selanjutnya, Sekertaris DPMD Kabupaten Bandung Drs. Bambang Sukmawijaya, M.Si menguraikan, pada tahun 2018 jumlah bantuan desa yang bersumber dari pemerintah pusat, provinsi dan Kabupaten diantaranya Dana Desa (DD), Alokasi Dana Perimbangan Desa (ADPD), PSPM Raksa Desa, dan Bantuan Infrastruktur Desa (Bantuan Gubernur) mencapai Rp. 583.403.327.000.
“Sumber anggaran pendapatan desa di Kabupaten Bandung tahun 2018 yakni Dana Desa sebesar Rp.259.468.420.000, ADPD sebesar Rp.279.384.907.000, PSPM Raksa Desa Rp.13.500.000.000, Bantuan Gubernur sebesar Rp.31.050.000.000. Jadi total bantuan yang diberikan ke desa yaitu sebesar Rp.583.403.327.000. Angka tersebut akan diperuntukan beberapa prioritas program dan kegiatan pemerintahan desa,” ungkap Bambang.
Secara teknis Bambang menguraikan, sesuai dengan Peraturan Bupati Bandung nomor 01 tahun 2018 tentang Tata Cara Pengelolaan dan Penetapan Rincian Dana Desa di Kabupaten Bandung tahun 2018, bahwa anggaran pendapat desa terebut akan digunakan untuk berbagai program pembangunan baik fisik maupun non fisik.
Untuk Dana Desa, lanjutnya, prioritas pembangunan akan dilakukan untuk pengadaan, pembangunan, pengembangan dan pemeliharaan sarana prasarana infrastruktur, lingkungan permukiman, transportasi, pelayanan sosial, ekonomi, pendidikan, kesehatan, kebudayaan.
“Kemudian untuk sarana prasarana usaha ekonomi desa seperti usaha produksi pertanian, pangan yang difokuskan pada pengembangan produk unggulan desa dan kawasan perdesaan,” jelasnya.
DD akan digunakan untuk pembangunan dengan melibatkan masyarakat, lanjutnya. Diantaranya infrastruktur jalan desa, jalan permukiman, selokan, gorong- gorong, MCK, pembangunan posyandu, penyediaan air bersih dan jambanisasi.
“DD ini juga bisa digunakan untuk pembangunan irigasi, taman baca masyarakat desa, pasar desa, panti rehabilitasi untuk disabilitas sarana air bersih bahkan untuk pengadaan ambulance desa, website, radio, telepon umum, dan berbagai pelatihan untuk meningkatkan SDM masyarakat desa,” ucap Bambang.
SPM Raksa Desa
Mengenai penggunaan PSPM Raksa Desa, pihaknya sudah menetapkan angka Rp.50.000.000,- per desa. Anggaran tersebut akan dialokasikan untuk pengadaan dan atau perbaikan sarana pendukung rumah sehat sesuai dengan ketentuan teknis, MCK, pengolahan sampah rumah tangga, pemanfaatan lahan pekarangan melalui program Kawasan Rumah Pangan Lestari (KRPL).
“Juga untuk pengelolaan Toga (Tanaman Obat Keluarga), Sabilulungan Tanam Pohon Kesayangan (Satapok), serta diarahkan untuk mendukung Program Citarum Harum dan 1000 Kampung,” terang Bambang.
Kemudian dia menandaskan, pelaksanaan program kegiatan Pemdes berasal dari usulan masyarakat desa dalam forum musyawarah perencanaan pembangunan (musrenang) desa, dengan melihat skala prioritas kebutuhan masyarakat itu sendiri.
“Untuk menentukan skala prioritas program, masyarakat bisa menyampaikan aspirasi atau usulan pembangunan melalui musrenbang desa di desanya sendiri,” pungkas Bambang.
--------
Baca info-info seputarbandungraya.com lainnya di GOOGLE NEWS