Pada 2 Desember 2016, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia. PNBP yang berlaku pada Polri di antaranya meliputi penerimaan dari pengujian untuk penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) baru dan Penerbitan perpanjangan SIM
Berikut ini biaya PNPB SIM baru dan SIM perpanjangan di Sat Lantas Polrestabes Bandung:
1. Tarif PBNP pembuatan SIM Baru
a. SIM A dan A Umum: Rp120.000
b. SMI B1 dan B1 Umum: Rp120.000
c. SIM B2 dan B2 Umum: Rp120.000
d. SIM C: Rp100.000
e. SIM D: Rp50.000 (penyandang disabilitas/berkebutuhan khusus)
f. SIM internasional: Rp250.000
2. Tarif PBNP pembuatan SIM Perpanjangan
a. SIM A dan A Umum: Rp80.000
b. SMI B1 dan B1 Umum: Rp80.000
c. SIM B2 dan B2 Umum: Rp80.000
d. SIM C: Rp75.000
e. SIM D: Rp30.000 (penyandang disabilitas/berkebutuhan khusus)
f. SIM internasional: Rp225.000
Keterangan:
1. Pembayaran biaya administrasi SIM langsung melalui BRI
2. Bagi pemohon SIM disarankan:
- mempersiapkan diri sebelum melaksanakan ujian teori dan praktik;
- mengikuti mekanisme dan prosedur yang ditetapkan;
- mengurus sendiri dan tidak melalui jasa calo.
--------
Baca info-info seputarbandungraya.com lainnya di GOOGLE NEWS