Badan Kepegawaian Negara (BKN) menjelaskan Cuti Alasan Penting (CAP) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) laki-laki yang mendampingi istri melahirkan maksimal satu bulan. Aturan ini tertuang dalam Peraturan BKN Nomor 24 tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti PNS.
Kebijakan cuti melahirkan bagi PNS laki-laki melalui CAP yang termaktub dalam peraturan tersebut paling lama satu bulan. Dalam beleid peraturan BKN Nomor 24 Tahun 2017, cuti alasan penting maksimal satu bulan bisa diberikan dengan syarat.
Kalau pejabat yang berwenang atau atasannya mengizinkan dan bisa membuktikan surat keterangan rawat inap dari rumah sakit atau puskesmas selama satu bulan, baru bisa cuti satu bulan. Namun bagi istrinya yang melahirkan dengan cara normal biasanya rawat inap hanya dua hari. Sementara operasi caesar paling lama satu minggu.
Inilah beleid peraturan BKN Nomor 24 Tahun 2017:
1. PNS berhak atas cuti karena alasan penting apabila:
a. ibu, bapak, istri atau suami, anak, adik, kakak, mertua, atau menantu sakit keras atau meninggal dunia;
b. salah seorang anggota keluarga meninggal dunia, dan menurut peraturan perundang-undangan, PNS yang bersangkutan harus mengurus hak-hak dari anggota keluarganya yang meninggal dunia; atau
c. melangsungkan perkawinan.
2. Sakit keras yang dimaksud harus dapat dibuktikan dengan melampirkan surat keterangan rawat inap dari Unit Pelayanan Kesehatan.
3. PNS laki-laki yang istrinya melahirkan atau operasi caesar dapat diberikan cuti karena alasan penting dengan melampirkan surat keterangan rawat inap dari Unit Pelayanan Kesehatan.
4. Dalam hal PNS mengalami musibah kebakaran rumah atau bencana alam, dapat diberikan cuti karena alasan pentingdengan melampirkan surat keterangan paling rendah dari Ketua Rukun Tetangga.
5. PNS yang ditempatkan pada perwakilan Republik Indonesia yang rawan danlatau berbahaya dapat mengajukan cuti karenaalasan penting guna memulihkan kondisi kejiwaan PNS yang bersangkutan.
--------
Baca info-info seputarbandungraya.com lainnya di GOOGLE NEWS