Paparan Mekanisme Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun 2018 oleh Kadisdik Kota Bandung Elih Sudiapermana dihadapan Pjs Wali Kota Bandung Muhamad Solihin, di Courtyard Marriot Hotel, Senin (26/03/2018). Sekdisdik Kota Bandung Mia Rumiasari dan Tim Perumus PPDB Tahun 2018 turut hadir dalam acara tersebut.
Dalam laporannya Kadisdik menyampaikan bahwa selama 4 tahun ini Kota Bandung sudah melaksanakan PPDB berdasarkan zonasi. Namun, untuk tahun 2018 penerimaan siswa baru lebih ditegaskan lagi pada zonasi yaitu sebesar 90 persen, sesuai dengan Permendikbud No. 17 Tahun 2017 dan sisanya yang 10 persen dibagi untuk jalur prestasi 5 persen dan jalur khusus 5 persen.
Kadisdik menambahkan untuk penerimaan siswa TK/RA prioritas diumur 6 tahun, kecuali jika ada sisa quota bisa dibawah umur 6 tahun dan apabila quota berlebih maka pendaftar diseleksi berdasarkan usia dan jarak. Begitupun untuk siswa SD yang diprioritaskan di usia 7 tahun, jika quota kurang maka anak dibawah usia 7 tahun bisa diterima dan jika berlebih maka diseleksi berdasarkan usia dan jarak.
Dalam paparan tersebut Solihin mengingatkan untuk jalur prestasi harus ada lembaga yang bertanggung jawab atas pengeluaran sertifikasi prestasi, sedangkan untuk pengaduan agar terus dilayani dengan segera.
"Pertanyaan atau keluhan masyarakat pada PPDB harus langsung direspon segeras," tuturnya.
Solihin menambahkan agar keamanan harus diperhatikan, berhati-hati dalam setiap langkah, baik dalam menghadapi masalah maupun keluhan masyarakat. “harus sabar dan tidak emosional,” tambahnya.
-------------------------------------
INFO TERKAIT LAINNYA:
- Info Seputar PPDB Jawa Barat 2018 (Jenjang SMA/SMK)
- Info Seputar PPDB Kota Bandung 2018 (Jenjang TK, SD, SMP)
- Info Seputar PPDB Kabupaten Bandung 2018 (Jenjang TK, SD, SMP)
--------
Baca info-info seputarbandungraya.com lainnya di GOOGLE NEWS