Mendikbud Berikan Pembekalan Kepada 298 CPNS Kemendikbud





Penerimaan CPNS Kemendikbud 2018

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy menerima 298 putra dan putri terbaik bangsa sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), yang siap bergabung menjadi Aparatur Sipil Negera di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Senin 26 Maret 2018, di kantor Kemendikbud, Senayan. Mendikbud berpesan agar CPNS Kemendikbud harus siap memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat.

“Dengan terpilihnya putra dan putri terbaik bangsa sebagai CPNS harus siap memberikan pelayanan pendidikan dan kebudayaan yang terbaik, dan juga siap menuju birokrasi berkelas dunia tahun 2024,” demikian disampaikan Mendikbud saat memberikan pembekalan kepada CPNS tersebut.

Formasi CPNS
Penerimaan CPNS tersebut didasari pada Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI Nomor 47 Tahun 2017, tentang Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negera di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). Proses pendaftaran telah dilaksanakan pada tanggal 11 s.d. 26 September 2017 melalui laman cpns.kemdikbud.go.id, dengan 261 formasi umum, 30 formasi cumlaude/dengan pujian, 6 formasi disabilitas, dan 3 formasi putra/putri Papua dan Papua Barat.

Selain melalui laman, informasi penerimaan CPNS Kemendikbud juga diumumkan melalui media cetak Media Indonesia, pada tanggal 5 September 2017. Setelah ditutupnya pendaftaran, menghasilkan total pendaftar sebanyak 112.397 orang. Kriteria dan persyaratan dari empat formasi tersebut yakni, untuk formasi Cumlaude/Pujian adalah pelamar lulusan terbaik  dari Perguruan Tinggi terakreditasi A/unggul dan Program Studi terakreditasi A/unggul pada saat lulus, serta dibuktikan dengan keterangan lulus cumlaude/pujian pada ijazah atau transkrip nilai.

Selanjutnya untuk formasi disabilitas adalah pelamar yang menyandang disabilitas tuna daksa dengan kriteria mampu melakukan tugas seperti menganalisa, mengetik, menyampaikan buah pikiran, dan berdiskusi. Sedangkan pada formasi putri/putri Papua dan Papua Barat adalah pelamar yang menamatkan pendidikan sekolah dasar atau sederajat, SMP atau sederajat, SMA/SMK atau sederajat di wilayah Papua atau Papua Barat, dibuktikan dengan fotokopi ijazah yang dilegalisir, atau garis keturunan orang tua (Bapak) asli Papua dan Papua Barat yang dibuktikan dengan surat akta kelahiran, fotokopi KTP bapak (ayah kandung), dan surat keterangan hubungan keluarga dari kelurahan atau desa. Serta untuk formasi umum adalah pelamar yang tidak masuk kriteria pada formasi-formasi tersebut.

Tiga seleksi
Terdapat tiga seleksi yang telah dilalui oleh para CPNS. Seleksi pertama adalah seleksi administrasi yang tujuannya untuk menyeleksi kesesuaian berkas-berkas yang disampaikan calon pelamar dengan syarat administrasi yang ditentukan. Jumlah pelamar yang mengirimkan berkas administrasi dan diverifikasi kelengkapan administrasinya sebanyak 96.613 orang. Dari jumlah tersebut yang memenuhi persyaratan (MP) sebanyak 59.784 orang, dan berhak mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).

Pelaksanaan seleksi SKD difasilitasi oleh Tim Computer Assited Test (CAT) Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang dilaksanakan di 33 Provinsi. Pada formasi umum, penentuan hasil SKD diberlakukan nilai ambang batas yaitu 143 untuk tes Karakteristik Pribadi (TKP), 80 untuk tes Intelegensia Umum (TIU), dan 75 untuk tes Wawasan Kebangsaan (TWK). Sedangkan formasi Cumlaude, Disabilitas, dan Putra-Putri terbaik Papua dan Papua Barat diberlakukan sistem peringkat.

Dari 59.784 peserta yang mengikuti SKD, jumlah peserta yang hadir adalah 49.204 orang. Peserta yang dinyatakan lulus pada nilai ambang batas berjumlah 8.762 orang, dengan rincian 7.948 orang pada formasi umum, 778 orang formasi cumlaude, 24 orang formasi disabilitas, dan 12 orang untuk formasi Putra/Putri Papua dan Papua Barat.

Seleksi Kompetensi Bidang
Seleksi selanjutnya adalah Seleksi Kompetensi Bidang (SKB). Pada seleksi ini tidak semua peserta dinyatakan memenuhi nilai ambang batas pada saat mengikuti SKD dapat mengikuti SKB. Peserta yang berhak mengikuti SKB adalah peserta yang memenuhi nilai ambang batas SKD dan berada pada peringkat 1 s.d. 3 untuk formasi umum, atau memenuhi peringkat pada formasi cumlaude, disabilitas, dam Putra-Putri Papua dan Papua Barat. Total peserta SKB adalah 863 orang. SKB dilaksanakan dengan sistem Komputer (CBT), dengan lokasi pelaksanaan di Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan di 31 Provinsi.

Turut hadir dalam penyambutan dan pemberian pembekalan kepada 298 CPNS, Menteri PAN dan RB, Asman Abnur, dan Kepala BKN, Bima Haria Wibisana. Dari jumlah CPNS tersebut akan dipilih kembali untuk mengikuti penyambutan dan pengarahan oleh Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo, pada hari Selasa 27 Maret 2018, di Jakarta.

--------

Baca info-info seputarbandungraya.com lainnya di GOOGLE NEWS