Persyaratan Pembuatan Akta Kelahiran di Disdukcapil Kota Bandung





Akta Kelahiran Disdukcapil Kota Bandung

Berikut ini persyaratan pembuatan Akta Kelahiran di Disdukcapil Kota Bandung:

Alur Pelayanan:
1. Pastikan berkas persyaratan lengkap dan benar.
2. Mendaftar antrean melalui SMS.
3. Datang ke Kantor Disdukcapil Kota Bandung sesuai jadwal balasan SMS.
4. Menunggu pemanggilan nomor antrean.
5. Penyeraha berkas pemohon dan verifikasi oleh petugas.
6. Penandatanganan buku register.
7. Pengambilan resi.
8. Berkas diambil sesuai jadwal resi.

Persyaratan Akta Kelahiran:
1. Formulir Disdukcapil (sudah ditandatangan dan cap kelurahan). Download/print formulir Disdukcapil dan SPLK [DI SINI]
2. Surat keterangan lahir asli dari RS/Bidan atau Surat Keterangan Kelahiran dari kelurahan (bila lahir di rumah)
3. Fotokopi Kartu Keluarga (orang yang akan dibuatkan aktanya tercantum di Kartu Keluarga tersebut)
4. - Fotokopi e-KTP kedua orangtua
- Bila orang tua sudah meninggal fotokopi akta kematian
5. Fotokopi KTP 2 orang saksi (kerabat terdekat)
6. - Fotokopi Akta Perkawinan/Buku Nikah orangtua lengkap 1 buku (nama suami dan istri harus sesuai dengan di e-KTP dan KK)
- Bila sudah bercerai, fotokopi Akta Perceraian beserta salinan putusan pengadilan (nama suami dan istri harus sesuai dengan di e-KTP dan KK)
7. Untuk warga negara asing (WNA), permohonan pembuatan Akta Kelahiran lengkapi dengan:
- Fotokopi paspor orangtua
- Fotokopi e-KTP orang asing bagi pemilik KITAP
- Fotokopi Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT) orang asing bagi pemilik KITAS
- e-KTP keluarga/sponsor/penjamin
- Paspor/KTP orang asing/KITAS 2 orang saksi
8. Melampirkan dokumen pendukung lainnya sesuai kebutuhan:
- Bila orang yang akan dibuatkan akta kelahiran sudah memiliki e-KTP:
harus melampirkan fotokop e-KTP yang bersangkutan
- Bila orang yang bersangkutan memiliki ijazah pendidikan:
harus melampirkan fotokopi ijazah
- Bila tidak memiliki buku nikat orangtuanya ataun anak lahir luar kawin:
Melampirkan SPLK atau SPLK anak (Contok format SP/Surat peryataan lihat di situs www.disdukcapil.bandung.go.id

Persyaratan Pelaporan Kelahiran Luar Negeri:
1. Mengisi formulir kelahiran luar negeri dari Disdukcapil Kota Bandung
2. Akta Kelahiran dari Kantor Catatan Sipil/Departemen/rumah sakit terkait yang menerbitkan (asli dan fotokopi)
3. Surat Keterangan Kelahiran dari Kedutaan Indonesia di negara tempat tinggal yang bersangkutan lahir (asli dan fotokopi)
4. Fotokopi Kartu Keluarga (KK) orangtua
5. Fotokopo e-KTP orangtua
6. Akta Perkawinan/Surat Nika dan Akta Perceraian orangtua (asli dan fotokopi)
7. Fotokopi paspor anak, ibu, dan bapak (asli dan fotokopi)

Cara Mendaftar:
1. Ambil Kartu Keluarga, lihat nama dan NIK anak (orang yang akan dibuatkan Akta Kelahiran). Pastikan nama dan NIK tersebut tercantum (KK sudah diperbarui di kantor kecamatan). Lakukan hal yang sama untuk pelaporan kelahiran luar negeri.
2. Perhatikan NAMA DEPAN dan NIK, lalu ketik SMS dengan format: NAMADEPAN#NIK#AKTA_KELAHIRAN
3. Kirim ke nomor berikut:
Pengguna Telkomsel (Simpati/As/Halo): 0822 1155 8850 / 0822 1155 8860
Penguna XL/Axis: 0878 2335 2336 / 0822 1155 8860
Pengguna 3, Smartfren, Indosat: 0822 1155 8850 / 0878 2335 2336 / 0822 1155 8860
4Silakan datang ke Kantor Disdukcapil Kota Bandung sesuai SMS balasan. SMS balasan jangan sampai hilang karena akan diperlihatkan ke petugas loket.

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
(Disdukcapil) Kota Bandung
Jl. Ambon No. 1B, Kota Bandung

Jam pelayanan Disdukcapil Kota Bandung pukul 08.00 - 15.00 WIB
Jam istirahat pukul 12.00-13.00 WIB

Kontak:
- Telepon: (022) 4209891
- Email: info@disdukcapil.bandung.go.id
- Website: www.disdukcapil.bandung.go.id 

--------

Baca info-info seputarbandungraya.com lainnya di GOOGLE NEWS