------------------------
UPDATE!!!
Info PPDB Jawa Barat dan Bandung 2019 LIHAT DI SINI
------------------------
A. PENDAFTARAN
1. WAKTU
a) Waktu pendaftaran dilaksanakan secara online mulai tanggal 2 sampai 6 Juli 2018 saat jam kerja dari pukul 08.00 d.s 14.00 WIB;
b) Input dan upload data oleh operator sekolah ke sistem PPDB dinas Pendidikan dilakukan mulai pukul 08.00 sampai pukul 20.00 WIB setiap harinya;
c) Jika terjadi kesalahan input data oleh operator sekolah saat pendaftaran, permohonan perbaikan data diajukan ke sistem operator Dinas Pendidikan paling lambat 24 jam setelah kesalahan input.
2. PERSYARATAN
a) Calon Peserta Didik kelas I SD harus memenuhi ketentuan batas usia sebagai berikut:
1) telah berusia 7 (tujuh) tahun sampai dengan 12 (dua belas) tahun wajib diterima;
2) telah berusia 6 (enam) a t a u tahun l e b i h dapat diterima jika Daya Tampung memungkinkan dan mendapatkan rekomendasi dari psikolog atau tim yang dibentuk oleh sekolah;
3) usia di bawah 6 (enam) tahun tidak diperkenankan mengikuti proses PPDB.
b) Calon Peserta Didik SD harus memenuhi persyaratan administrasi meliputi:
1) foto copy kartu tanda penduduk Orang Tua Calon Peserta Didik;
2) foto copy kartu keluarga atau surat keterangan pindah dari kecamatan;
3) foto copy akte kelahiran Calon Peserta Didik;
4) menunjukkan kartu tanda penduduk Orang Tua dan kartu keluarga asli calon peserta didik;
5) surat keterangan tanggung jawab mutlak Orang Tua/Wali Calon Peserta Didik; dan
6) Apabila KTP dan KK belum terbit, maka dapat diganti dengan surat keterangan dari kecamatan.
c) Setiap calon peserta didik memilih dua pilihan sekolah.
d) Pendaftaran dilakukan oleh orang tua/wali calon peserta dengan membawa kelengkapan syarat-syarat yang ditentukan pada angka 2.
e) penetapan domisili Peserta Didik dibuktikan dengan Kartu Keluarga orang tua/wali paling terakhir per tanggal 29 Desember 2017.
f) Setiap calon peserta didik baru disarankan memperhatikan jarak terdekat dengan tempat tinggal ke sekolah (sistem zonasi).
B. DAYA TAMPUNG
1. Sekolah menyerahkan daya tampung paling lambat 3 minggu sebelum PPDB online dimulai;
2. Daya tampung memperhatikan rombongan belajar dan jumlah guru.
3. Daya tampung maksimal 28 siswa per rombel
C. PENEMPATAN
1. Penempatan dilakukan berdasarkan pemeringkatan usia secara online;
2. Jika pada batas usia sama, maka penempatan berdasarkan jarak;
3. tidak dibenarkan melakukan penempatan berdasarkan kemampuan baca, tulis, dan hitung; dan
4. Sekolah wajib menerima calon PDBK maksimal 3 orang.
D. PENGUMUMAN
1. Pengumuman hasil penempatan dilakukan secara online pada tanggal 9 Juli 2018 pukul 14.00 WIB.
2. Pengumuman hasil penempatan perpanjangan waktu secara online pada tanggal 13 Juli 2018.
E. DAFTAR ULANG
1. Daftar ulang dilaksanakan pada tanggal 10 s.d 11 Juli 2018;
2. Jika daya tampung belum terpenuhi maka pendaftaran diperpanjang dari tanggal 11 s.d 12 Juli 2018;
3. Daftar ulang untuk perpanjangan waktu tanggal 14 Juli 2018;
4. Apabila tidak melakukan daftar ulang maka dianggap mengundurkan diri;
5. Daftar ulang tidak dikaitkan dengan persyaratan yang berkaitan dengan KEUANGAN.
F. HARI PERTAMA MASUK SD
Hari pertama masuk SD pada tanggal 16 Juli 2018.
Info lainnya seputar PPDB Kota Bandung 2018:
- PPDB Kota Bandung 2018: Perpindahan Siswa, Perbaikan Data, dan MPLS
- Petunjuk Teknis PPDB Kota Bandung 2018 Jenjang SMP
- Petunjuk Teknis PPDB Kota Bandung 2018 Jenjang TK
** Hasil seleksi PPDB Kota Bandung 2018 LIHAT DI SINI
-------------------------------------
INFO TERKAIT LAINNYA:
- Info Seputar PPDB Jawa Barat 2018 (Jenjang SMA/SMK)
- Info Seputar PPDB Kota Bandung 2018 (Jenjang TK, SD, SMP)
- Info Seputar PPDB Kabupaten Bandung 2018 (Jenjang TK, SD, SMP)
--------
Baca info-info seputarbandungraya.com lainnya di GOOGLE NEWS