Pendaftaran PPDB Kota Bandung 2018 Jenjang SMP





Petunjuk Teknis PPDB Kota Bandung 2018 Jenjang SMP

------------------------
UPDATE!!!
Info PPDB Jawa Barat dan Bandung 2019 LIHAT DI SINI
------------------------

Berikut ini Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB)  Kota Bandung 2018 Jenjang SMP:

A. PENDAFTARAN
1. KUOTA PPDB SMP
a. Zonasi 90% termasuk RMP minimal 20%;
b. Prestasi 5 %;
c. Khusus ( UU, PDBK, mutasi dinas) 5%;
d. Untuk sekolah daerah perbatasan kuota luar kota maksimal 10% dari kuota zonasi yaitu: SMPN 12, SMPN 18, SMPN 26, SMPN 29, SMPN 38, SMPN 39, SMPN 46, SMPN 47, SMPN 48, SMPN 50, SMPN 51, SMPN 52, SMPN 53, SMPN 54, SMPN 55, SMPN 57;
e. Sekolah yang berada diluar daerah pemukiman permanen (SMPN 2, SMPN 5, SMPN 7, SMPN 14 dan SMPN 44) maka dilaksanakan sistem zonasi bertahap 50% dan jalur akademis maksimal 40%.

2. DAYA TAMPUNG
a. Sekolah menyerahkan daya tampung paling lambat 3 minggu sebelum PPDB online dimulai; b. Daya tampung memperhatikan rombongan belajar dan jumlah guru.
c. Daya tampung maksimal 32 siswa per rombel.

3. WAKTU PENDAFTARAN
a. Pendaftaran dilaksanakan tanggal 2 Juli sampai dengan 6 Juli 2018 mulai pukul 08.00 – 14.00 WIB;
b. Upload data oleh operator sekolah ke sistem PPDB dinas Pendidikan dilakukan paling lambat pukul 20.00 WIB setiap harinya;
c. Jika terjadi kesalahan input data oleh operator sekolah saat pendaftaran, permohonan perbaikan data diajukan ke sistem operator Dinas Pendidikan paling lambat 24 jam setelah kesalahan input.

4. PERSYARATAN PENDAFTARAN JALUR ZONASI
A. Persyaratan Umum
Calon Peserta Didik kelas VII (tujuh) SMP harus memenuhi persyaratan administrasi meliputi:
1) Telah tamat SD/MI/ Program Paket A dan memiliki Ijazah/ surat keterangan lulus;
2) menyerahkan surat keterangan lulus ujian Asli yang diterbitkan Sekolah atau foto copy Ijazah yang dilegalisasi;
3) menyerahkan foto copy SHUS/M; 4) menyerahkan foto copy akte kelahiran;
5) menyerahkan foto copy kartu tanda penduduk orangtua;
6) menyerahkan foto copy kartu keluarga atau surat keterangan pindah dari kecamatan;
7) menunjukkan kartu tanda penduduk orang tua serta kartu keluarga asli Calon Peserta Didik;
8) menyerahkan surat keterangan tanggung jawab mutlak Orang Tua/Wali Calon Peserta Didik;
9) penetapan domisili Peserta Didik dibuktikan dengan Kartu Keluarga orang tua/wali paling terakhir per tanggal 29 Desember 2017;
10) berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada tahun awal pelajaran baru;
11) Setiap calon peserta didik baru disarankan memperhatikan jarak terdekat dari tempat tinggal ke sekolah;
12) Jumlah pilihan sekolah calon peserta didik:
a. Calon peserta didik dapat memilih dua pilihan sekolah negeri.
b. Jalur RMP wajib memilih satu sekolah swasta sebagai pilihan ketiga.

B. Persyaratan Jalur Rawan Melanjutkan Pendidikan (RMP)
1) menyerahkan surat keterangan tanggung jawab mutlak RMP dari kepala Sekolah/Madrasah asal;dan 2) Menyerahkan minimal 1 (satu) bukti kepemilikan dokumen kartu pengendalian sosial, yaitu:
a. kartu pra sejahtera;
b. kartu Indonesia sehat;
c. kartu Indonesia pintar;
d. kartu badan penyelenggara jaminan sosial miskin;
e. penerima beras bagi warga miskin;
f. penerima bea siswa miskin;
g. penerima bantuan langsung sementara masyarakat; atau
h. surat keterangan tidak mampu.

4. PERSYARATAN JALUR NON ZONASI
a. Jalur Prestasi
1) memperlihatkan sertifikat/ penghargaan asli;
2) menyerahkan foto copy sertifikat / surat keterangan yang dilegalisasi oleh sekolah asal;
3) menyerahkan surat keterangan tingkat kejuaraan (kecamatan, kota, propinsi, nasional, dan atau internasional) dari pihak penyelenggara, pengurus cabang atau sekolah yang bersangkutan; dan
4) menyerahkan surat tanggung jawab mutlak orang tua/wali.
5) Calon peserta didik hanya dapat memilih satu pilihan prestasi dan satu pilihan sekolah.

b. Jalur Akademik
1) Calon Peserta Didik SMP Jalur Akademik, harus memenuhi persyaratan administrasi meliputi:
a) menyerahkan surat keterangan lulus ujian yang diterbitkan Sekolah/ Madrasah/ Lembaga Kesetaraan atau foto copy Ijazah yang dilegalisasi;
b) menyerahkan foto copy SHUS/M;
c) menyerahkan foto copy akte kelahiran;
d) menyerahkan foto copy Kartu Tanda Penduduk Orang Tua;
e) menyerahkan foto copy Kartu Keluarga;
f) menyerahkan surat keterangan tanggung jawab mutlak yang dibubuhi meterai dari Orangtua/Wali.
g) menyerahkan foto copy raport semester ganjil dan genap untuk kelas 4, 5 , dan semester ganjil untuk kelas 6 dilegalisir;
h) menunjukkan Kartu Tanda Penduduk Orang Tua asli dan kartu keluarga asli atau surat keterangan pindah dari kecamatan Calon Peserta Didik.
i) Calon peserta didik jalur akademik dapat memilih dua pilihan sekolah yang menyelenggarakan jalur akademik.
2) Bagi Calon Peserta Didik lulusan tahun pelajaran sebelumnya selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus:
a) menunjukkan Ijasah SD/MI/Paket A asli;
b) surat keterangan hasil Ujian Sekolah/Madrasah berstandar Nasional; dan
c) menyerahkan surat tanggung jawab mutlak orang tua/wali.

c. Jalur Peserta Didik Berkebutuhan Khusus (PDBK)
1) SMP atau bentuk lain yang sederajat yang diselenggarakan pemerintah wajib menerima peserta didik baru untuk Peserta Didik berkebutuhan Khusus (PDBK) sebanyak maksimal 3 orang.
2) Persyaratan Pendaftaran:
a) Menyerahkan surat rekomendasi dari kelompok kerja Inklusi yang telah ditunjuk Dinas Pendidikan;
b) Menyerahkan surat keterangan tanggung jawab mutlak Orang Tua/Wali Calon Peserta Didik;
c) menyerahkan surat keterangan lulus ujian yang diterbitkan Sekolah/ Madrasah/ Lembaga Kesetaraan atau foto copy Ijazah yang dilegalisasi;
d) menyerahkan foto copy akte kelahiran;
e) menyerahkan foto copy Kartu Tanda Penduduk Orang Tua;
f) menyerahkan foto copy Kartu Keluarga;
g) menyerahkan surat keterangan tanggung jawab mutlak yang
dibubuhi meterai dari Orangtua/Wali; dan
h) menunjukkan Kartu Tanda Penduduk Orang Tua asli dan kartu keluarga asli atau surat keterangan pindah dari kecamatan Calon Peserta Didik.

d. Jalur Undang-Undang
1) Menyerahkan surat penugasan mengajar dari kepala sekolah (dikhususkan untuk guru Formal);
2) menyerahkan surat rekomendasi/keterangan dari pimpinan tempat orang tua bertugas/pejabat yang berwenang;
3) menyerahkan surat tanggung jawab mutlak orang tua/wali;
4) menyerahkan surat keterangan lulus ujian yang diterbitkan Sekolah/ Madrasah/ Lembaga Kesetaraan atau foto copy Ijazah yang dilegalisasi;
5) menyerahkan foto copy SHUS/M;
6) menyerahkan foto copy akte kelahiran;
7) menyerahkan foto copy Kartu Tanda Penduduk Orang Tua;
8) menyerahkan foto copy Kartu Keluarga;
9) menyerahkan surat keterangan tanggung jawab mutlak yang dibubuhi meterai dari Orangtua/Wali; dan
10) menunjukkan Kartu Tanda Penduduk Orang Tua asli dan kartu keluarga asli atau surat keterangan pindah dari kecamatan Calon Peserta Didik.
11) Calon peserta didik jalur Undang-Undang hanya dapat memilih satu pilihan sekolah.

B. PENEMPATAN
1. Dalam Zonasi
a) Penempatan dalam zonasi didasarkan pada pemeringkatan skor jarak calon peserta didik baru ke sekolah yang dipilihnya.
b) Penempatan dilakukan berdasarkan pemeringkatan jarak secara online.
c) Jika calon peserta didik memiliki skor jarak yang sama, maka penempatan berdasarkan jumlah nilai USBN, jika skor masih sama selanjutnya menggunakan nilai urutan mata pelajaran USBN (Bahasa Indonesia, Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam)

2. Non Zonasi :
a) Jalur Prestasi
1) Penempatan jalur prestasi didasarkan pada pemeringkatan skor total penghargaan, sertifikat atau sejenisnya serta tingkat kejuaraan yang diikutinya (tata cara perhitungan skor dapat dilihat pada lampiran)
2) Calon peserta didik peraih prestasi yang mewakili tingkat Internasional dan nasional bidang (OSN, FLS2N, O2SN, MTQ, Olimpiade, Asian Games, Sea Games, POPNAS dan PON), atau prestasi sejenis dibawah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Agama, serta Kementrian Pemuda dan Olahraga dapat DITERIMA LANGSUNG sebagai peserta didik baru sesuai dengan kuota sekolah pada bidang yang dikembangkannya (Tabel Prestasi).
3) Jika calon peserta didik memiliki skor pretasi yang sama, maka penempatan berdasarkan jarak zonasi terdekat dari sekolah.

b) Jalur Akademik
1) Penempatan Jalur Akademik bagi Calon Peserta Didik Baru berdasarkan pada skor total nilai penjumlahan dari :
a) nilai USBN;
b) nilai rata-rata raport pengetahuan kelas 4, 5 (semester ganjil dan genap), dan semester ganjil untuk kelas 6 pada mata pelajaran Bahasa Indonesia, Matematika, dan Ilmu Pengetahuan Alam;
2) Total nilai setiap calon peserta didik dijadikan dasar untuk membuat urutan (pemeringkatan) calon peserta didik dari total nilai yang terbesar sampai dengan yang terkecil, yang dilakukan melalui sistem PPDB;
3) Jika berdasarkan pemeringkatan pada batas akhir daya tampung menunjukkan total nilai sama, maka pemeringkatan selanjutnya berdasarkan nilai USBN mata pelajaran secara berurutan: Bahasa Indonesia, Matematika, dan IPA (untuk calon peserta didik SMP).

C. PENGUMUMAN
1. Pengumuman hasil penempatan secara online pada tanggal 9 Juli 2018.
2. Hari pertama masuk sekolah tanggal 16 Juli 2018.

D. DAFTAR ULANG
1. Daftar ulang tanggal 10 s.d 11 Juli 2018;
2. Daftar ulang membawa surat pernyataan diterima dari sekolah yang menjadi pilihan;
3. Apabila sampai dengan batas akhir waktu daftar ulang, Calon Peserta Didik tidak melakukan daftar ulang dianggap mengundurkan diri;
4. Daftar ulang tidak dikaitkan dengan persyaratan yang berkaitan dengan KEUANGAN.

MASA PENGENALAN LINGKUNGAN SEKOLAH (MPLS)
A. Sekolah/Madrasah dapat melaksanakan pengenalan lingkungan sekolah bagi Peserta Didik baru, paling lama 3 (tiga) hari kerja.
B. Pelaksanaan kegiatan Pengenalan Lingkungan Sekolah Peserta Didik baru dilaksanakan pada minggu pertama tahun pelajaran, dengan ketentuan:
1. tidak mengarah kepada tindakan kekerasan, pelecehan, dan/atau destruktif lainnya yang merugikan peserta didik secara fisik maupun psikologis baik di dalam maupun di luar sekolah;
2. dilarang memungut biaya dan membebani Orang Tua dan Peserta Didik dalam bentuk apapun;
3. pelaksanaan teknis dibuat panduan kegiatan yang ditandantangani oleh Kepala Dinas.

Info lainnya seputar PPDB Kota Bandung 2018:
- PPDB Kota Bandung 2018: Perpindahan Siswa, Perbaikan Data, dan MPLS
- Petunjuk Teknis PPDB Kota Bandung 2018 Jenjang SD
- Petunjuk Teknis PPDB Kota Bandung 2018 Jenjang TK

** Hasil seleksi PPDB Kota Bandung 2018 LIHAT DI SINI

-------------------------------------
INFO TERKAIT LAINNYA:
Info Seputar PPDB Jawa Barat 2018 (Jenjang SMA/SMK)
Info Seputar PPDB Kota Bandung 2018 (Jenjang TK, SD, SMP)
Info Seputar PPDB Kabupaten Bandung 2018 (Jenjang TK, SD, SMP)

--------

Baca info-info seputarbandungraya.com lainnya di GOOGLE NEWS