Kabar gembira, Bapenda Provinsi Jawa Barat kembali membebaskan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) ke-dua dan denda Pajak Kendaraan Bermotor mulai tanggal 1 Juli 2018 s.d. hingga 31 Agustus 2018.
Pemberian keringanan BBNKB kedua dan denda PKB kali ini ditargetkan dapat menghasilkan pendapatan daerah dari dua sektor tersebut sebesar Rp750 miliar. Pembebasan BBNKB kedua dan denda PKB ini untuk meningkatkan kesadaran pajak masyarakat sekaligus meningkatkan pendapatan pemerintah.
Lihat juga:
Syarat dan Mekanisme Bea Balik Nama Kendaraan di Samsat
Selama ini banyak masyarakat yang melakukan jual-beli kendaraan, tetapi kendaraannya belum balik nama. Karena harus pakai biaya, banyak orang yang membiarkan saat membeli kendaraan, masih menggunakan nama pemillik asalnya. Identifikasinya jadi sulit dan wajib pajaknya siapa.
Itulah sebabnya pihak Pemprov jabar membebaskan biaya BBNKB pada jangka waktu tertentu namun pada saat yang sama, mereka harus membayar beban pajaknya, tanpa denda dan bea. Kendaraan yang belum membayar PKB sampai setahun atau bahkan lima tahun pun dibebaskan dari denda, jika membayar tagihan pajak kendaraannya pada Juli dan Agustus 2018.
Pertanyaan (T) dan jawaban (J) seputar pembebasan biaya BBNKB kedua dan denda PKB Bapenda Jabar:
T : Apakah kebijakan Bebas BBN ke-2 dan Bebas Denda PKB ini benar-benar gratis?
J : Yang dibebaskan pada kebijakan ini adalah biaya balik nama kendaraan dan denda pajak kendaraan bermotornya. Untuk biaya lain seperti cabut berkas, BPKB, SWDKLLJ, pajak pokok masih tetap dibayarkan.
T : Kebijakan Bebas BBN ke-2 ini berlaku di mana saja?
J : Kebijakan Bebas BBN ke-2 dan Bebas Denda PKB ini berlaku di seluruh Samsat yang ada di wilayah Provinsi Jawa Barat. Baik itu di wilayah hukum Polda Jabar maupun Polda Metro
T : Apakah mutasi dari Kabupaten ke Kotamadya dan sebaliknya juga termasuk dalam kebijakan ini ?
J : Kebijakan Bebas BBN ke-2 dan Bebas Denda PKB ini berlaku di seluruh wilayah Jawa Barat, selama mutasi berlaku di wilayah Jawa Barat biaya balik namanya dibebaskan dan denda PKB nya dibebaskan.
T : Syarat untuk Mutasi dan Balik Nama apa saja?
J : Persyaratan :
1. BPKB (asli dan fotokopi)
2. STNK (asli dan fotokopi)
3. Cek Fisik Kendaraan (bisa dilakukan cek fisik bantuan di kantor cek fisik di kantor Samsat terdekat)
4. Kuitansi Jual Beli (materai 6000)
5. KTP pemilik daerah yang akan dituju (asli dan fotokopi)
T : Kendaraan yang saya beli asalnya dari kota A sedangkan KTP saya kota B, apakah cabut berkas bisa dilakukan di samsat kota B?
J : Tidak bisa, kendaraan tetap harus dihadirkan di Samsat kota A untuk Cek fisik dan cabut berkas.
T : Saya masih kena denda
J : Untuk SWDKLLJ tahun berjalan tidak dibebaskan dendanya.
T : Saya mau BBN tapi KTP pemilik lama tidak ada
J : KTP pemilik lama tidak diperlukan, yang diperlukan adalah KTP pemilik baru (KTP pemilik daerah yang akan dituju)
T : Apakah BBN bisa dilakukan di Samsat outlet / Samsat keliling / Samsat gendong ?
J : Tidak bisa, harus dilakukan di Samsat induk / Samsat asal kendaraan
T : Kendaraan saya Samsat induknya di mana?
J : Silahkan lihat bagian kanan atas Surat Keketapan Pajak Daerah (SKPD) yang ada di belakang STNK. Tertera keterangan samsat asal/induk.
--------
Baca info-info seputarbandungraya.com lainnya di GOOGLE NEWS