Untuk peningkatan kesejahteraan terutama guru dan Tenaga Administrasi Sekolah Non-PNS, Pemkot Bandung sudah mengeluarkan Kepwal No. 420/Kep.206-Disdik/2018 tentang Honorarium Tambahan bagi Guru dan Tenaga Administrasi Sekolah NonPNS. Adapun besarannnya sebagai berikut:
1. Guru PAUD Nonformal: Rp750.000/bulan,
2. Guru TK dan SD: Rp820.000/bulan,
3. Guru SMP: Rp1.020.000/bulan,
4. Tenaga Administrasi Sekolah SD: Rp520.000/bulan.
5. Tenaga Administrasi Sekolah SMP: Rp650.000/bulan
Adapun terkait bantuan beasiswa SMA/SMK serta mahasiswa bagi warga yang tidak mampu, sesuai dengan visi Disdik Kota Bandung yakni mewujudkan layanan pendidikan yang bermutu berkeadilan dan berwawasan lingkungan, Disdik Kota Bandung berupaya melalui program kegiatan yang didukung anggaran DPA, yaitu melalui pengembangan pelatihan/workshop peningkatan kompetensi PTK (Pendidik dan Tenaga Kependidikan). Untuk tahun ini, lebih menekankan kepada kompetensi sosial dan kepribadian dari empat kompetensi yang harus dimiliki oleh guru.
Sedangkan untuk beasiswa mahasiswa, mekanismenya: mahasiswa dari warga yang tidak mampu tersebut harus mengajukan beasiswa kepada Disdik setelah yang bersangkutan sudah diterima di Perguruan Tinggi Negeri maupun Swasta.
--------
Baca info-info seputarbandungraya.com lainnya di GOOGLE NEWS