Sehubungan dengan libur bersama Idul Fitri 2018, pelayanan SIM tidak beroperasi mulai tanggal 11 Juni 2018 s.d 20 Juni 2018. Untuk pemegang SIM yang masa berlaku berakhir pada tanggal tersebut diimbau untuk melakukan perpanjangan sebelum pelayanan SIM tutup selama libur bersama.
Bagi yang tidak sempat memperpanjang SIM tersebut akan diberikan masa tenggang perpanjangan SIM dari tanggal 21 Juni 2018 s.d 27 Juni 2018. Apabila terlewat maka harus mengikuti proses pembuatan SIM baru kembali. Untuk lokasi perpanjangan SIM dapat dilakukan di:
- Mobil SIM Keliling terdekat
- SIM Outlet BTC Pasteur
- SIM Corner Batununggal.
Persyaratan Perpanjangan di SIM:
1. SIM yang masih berlaku tidak melebihi masa berlakunya.
2. KTP asli yang masih berlaku berikut fotocopy KTP.
3. Pelayanan SIM Keliling Online hanya melayani Perpanjangan SIM A dan C seluruh Indonesia.
4. Perpanjangan SIM dapat dilakukan sebelum masa berlakunya habis.
5. Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, bisa diproses di SATPAS/Polres masing-masing sesuai domisili KTP dengan cara mengajukan permohonan pembuatan SIM baru.
6. Jam operasional pelayanan dimulai pukul 09.00 s.d. proses penerbitan SIM selesai untuk hari Minggu dimulai dari pukul 06.00 s.d. selesai.
7. Surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk oleh Kepolisian yang menyatakan sehat jasmani, tidak buta warna, tidak tuli, tidak cacat fisik, serta visus mata atau jarak pandang semua keterangan tersebut harus dilampirkan. (Sudah disediakan untuk dokter yang ditunjuk di gerai layanan perpanjangan SIM)
--------
Baca info-info seputarbandungraya.com lainnya di GOOGLE NEWS