Pada pertengahan Ramadan 1439 H tahun ini, ada kabar gembira bagi aparatur sipil negara (ASN). Akhirnya, Presiden Joko Widodo resmi menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan pensiunan pada Rabu (23/5/2018) di Istana Negara .
Presiden Jokowi berharap, pemberian THR dan gaji ke-13 tahun ini bukan hanya bermanfaat bagi kesejahteraan PNS, TNI, dan Polri, terutama saat menyambut Hari Raya Idul Fitri 1439 Hijriah, namun juga bagi peningkatan kinerja. THR yang dibayarkan tahun ini tidak hanya sebesar gaji pokok saja, melainkan juga ditambah tunjangan keluarga sekaligus tunjangan kinerja. PNS yang akan mendapat THR nanti hampir sama seperti take home pay. Sementara, gaji ke-13 sebesar satu kali gaji pokok, tunjangan, dan lain-lain.
THR yang akan didapat PNS tahun ini akan lebih besar dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Tahun sebelumnya, THR PNS hanya sebesar gaji pokok saja, sedangkan pada 2018, Kementerian PAN-RB mengusulkan beberapa komponen tambahan pada besaran THR yang didapat PNS.
Untuk THR, yang mengajukan pembayaran adalah masing-masing satker di kementerian/lembaga maupun pemerintah daerah kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN). Proses pengajuannya sudah bisa dilakukan awal pekan depan atau minggu terakhir di Mei 2018. Adapun untuk pembayaran atau pencairannya pun sudah bisa dilakukan pada awal Juni atau H-14 Lebaran.
Sementara untuk gaji ke-13, proses pengajuan permintaan pembayaran baru bisa dilakukan pada akhir Juni. Dengan demikian gaji -13 diterima Juli. Pemberian THR dan gaji ke-13 ini berlaku juga untuk pemerintah daerah. Untuk Pemda, pemprov, pemkot dapat menyelaraskan waktu pembayaran sesuai dengan apa yang dilakukan pemerintah pisan dan dalam hal ini akan ditanggung APBD setempat. Dimana ini diatur dalam PP dan PMK yang selama ini dilakukan untuk pembayaran THR dan Gaji ke-13.
--------
Baca info-info seputarbandungraya.com lainnya di GOOGLE NEWS