Tahun ini, Pemprov Jawa Barat menganggarkan Rp 13 miliar untuk Bantuan Biaya Pendidikan (beasiswa) khusus mahasiswa tingkat sarjana, magister, dan doktor di Perguruan Tinggi di Jawa Barat. Berikut ini informasinya:
1. Besaran beasiswa
Untuk besarannya, masing-masing adalah
a. Sarjana Rp 6 juta
b. Magister Rp 14 juta
c. Doktor Rp 16 juta.
2. Persyataran utama
Persyaratan utamanya adalah beasiswa hanya untuk diantaranya mahasiswa asal Jawa Barat yang tunjukan KTP dan Kartu Keluarga dan sudah aktif kuliah di perguruan tinggi di Jawa Barat.
3. Perguruan tinggi yang sudah melakukan MoU
Beasiswa tersebut merupakan beasiswa tahunan yang didistribusikan melalui perguruan tinggi. Beasiswa tersebut didistribusikan kepada perguruan tinggi di Jawa Barat yang telah melakukan MoU dengan Dinas Pendidikan Jabar. Dengan demikian, perguruan tinggi tersebut yang melakukan seleksi.
Bantuan Biaya Pendidikan adalah program Pemerintah Provinsi Jawa Barat berupa pemberian bantuan bagi mahasiswa pada Perguruan Tinggi Negeri/Swasta Provinsi Jawa Barat sebagai lembaga penerima pada tahun akademik 2018/2019.
4. Kerja sama dengan 93 perguruan tinggi
Untuk tahun ini terdapat 93 perguruan tinggi yang melakukan kerjasama dengan Dinas Pendidikan Jawa Barat untuk mendistribusikan beasiswa. Seleksi dilakukan oleh perguruan tinggi dengan berkas yang ditunjukan kepada Kepala Dinas Pendidikan Jawa Barat.
5. Merupakan program hibah
Bantuan Biaya Pendidikan Provinsi Jawa Barat (beasiswa pemprov) merupakan program hibah yang disalurkan melalui lembaga perguruan tinggi. Jika dulu beasiswa ditunjukan khusus untuk mahasiswa tingkat akhir, untuk tahun ini beasiswa bersifat umum.
PERSYARATAN MENGAJUKAN BEASISWA PEMPROV JABAR 2018
Persyaratan pengajuan Beasiswa Pemprov Jabar tahun 2018 adalah sebagai berikut.
1. Surat Permohonan Mahasiswa kepada Pimpinan Perguruan Tinggi
2. Fotokopi Kartu Keluarga dan KTP Jawa Barat.
3. Fotokopi Kartu Tanda Mahasiswa (KTM) dan Kartu Rencana Studi (KRS) atau yang sejenis sebagai bukti mahasiswa aktif.
4. Pas photo warna terbaru ukuran 3x4 sebanyak 2 lembar
5. Surat pernyataan tidak menerima bantuan biaya pendidikan dari sumber lain.
6. Surat Keterangan Berkelakuan Baik dari pimpinan Fakultas/Jurusan.
7. Foto copy sertifikat, piagam penghargaan atau bukti prestasi lainnya (ko-kurikuler dan atau ekstra kurikuler) yang diselenggarakan oleh instansi pemerintah yang kompeten dan atau organisasi formal dan kompeten lain pada tingkat Kabupaten/Kota, Provinsi, Nasional, Regional, maupun Internasional.
8. Transkrip nilai bagi mahasiswa semester 2 ke atas.
9. SKHUN bagi mahasiswa semester 1 jenjang D3, D4 dan S1 atau transkrip nilai jenjang sebelumnya bagi mahasiswa semester 1 jenjang S2 dan S3.
KRITERIA
Mahasiswa penerima bantuan biaya pendidikan tahun 2017 adalah:
a. mahasiswa PNS/non-PNS Penduduk Jawa Barat dibuktikan dengan Kartu Keluarga dan KTP Jawa Barat
b. mahasiswa jenjang D3, D4, S1, S2 atau S3 berstatus aktif pada perguruan tinggi penerima beasiswa pemerintah Provinsi Jawa Barat program studi terakreditasi minimal B.
c. tidak sedang menerima bantuan beasiswa dari sumber lain, berkelakuan baik, memiliki alternatif prestasi.
Alternatif Prestasi akademik :
Untuk mahasiswa semester 1-2 :
1. Jenjang D3, D4 dan S1 : Nilai rata-rata hasil Ujian Nasional SMA/MA/SMK minimal 7,00
2. Jenjang S2 : IPK pada jenjang S1 minimal 3,25
3. Jenjang S3 : IPK pada jenjang S2 minimal 3,25
Untuk mahasiswa semester 3 ke atas:
1. Jenjang D3, D4 dan S1 : IPK minimal 3,00
2. Jenjang S2 dan S3 : IPK minimal 3,25
- Sedang melaksanakan penelitian atau penyelesaian tugas akhir yang mendapat rekomendasi dan dikategorikan layak mendapat bantuan menurut pertimbangan dosen pembimbing/dosen wali di perguruan tinggi yang bersangkutan.
- Mahasiswa berprestasi dari keluarga tidak mampu secara ekonomi atau dikategorikan layak mendapat bantuan menurut pertimbangan dosen pembimbing/dosen wali di perguruan tinggi yang bersangkutan.
Alternatif Prestasi Non Akademik :
- Berprestasi di bidang olahraga (atlet/keluarga atlet),
- Berprestasi di bidang kesehatan,
- Berprestasi di bidang pendidikan,
- Berprestasi di bidang seni,
- Berprestasi di bidang budaya,
- Berprestasi di bidang sains,
- Berprestasi di bidang teknologi dan komunikasi,
- Berprestasi di bidang keagamaan,
- Berprestasi di bidang hafal Al Qur’an minimal 5 Juz,
- Berprestasi di bidang lain (akademik/non akademik) berdasarkan pertimbangan atau rekomendasi dari pemerintah Provinsi Jawa Barat. Prestasi non akademik yang dimiliki dibuktikan dengan adanya sertifikat, medali atau surat keterangan resmi dari pihak berwenang.
Syarat lainnya:
a. bersedia menanggulangi kekurangan dana bantuan biaya pendidikan.
b. untuk mahasiswa non PNS bersedia menandatangani surat perjanjian tidak akan menuntut untuk diangkat sebagai Pegawai Negeri Sipil terkait program beasiswa yang diterimanya.
Untuk informasi lebih lengkap, silakan tanyakan di kampus masing-masing.
--------
Baca info-info seputarbandungraya.com lainnya di GOOGLE NEWS