Pengelolaan deposito uang kas daerah Pemerintah Kota Bandung telah sesuai dengan mekanisme dan peraturan yang berlaku. Dasar pengelolaannya mengacu pada payung hukum yakni Peraturan Pemerintah Nomor 39 tahun 2007 pasal 33 ayat (3) Huruf b dan Permendagri 59 tahun 2007 pasal 71 ayat (2).
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset (BPKA) Kota Bandung, Dadang Supriatna menjelaskan, dalam hal pengelolaan uang kas daerah seorang kepala daerah dalam hal ini wali kota hanya bertanggung jawab menentukan bank dimana uang daerah tersebut disimpan.
"Semua daerah di Jawa Barat termasuk Kota Bandung menyimpan uang kasnya di bank bjb selaku bank pembangunan daerah. Sama halnya kalau di Jawa Tengah, pasti menyimpannya di bank pembangunan daerah Jawa Tengah," ungkapnya melalui sambungan telepon seluler, Rabu (20/6/2018).
Dadang melanjutkan, setelah kepala daerah menentukan bank tempat menyimpan uang kas daerah, pengaturan lebih lanjut mengenai perjanjian pihak bank dengan Pemkot dilakukan oleh Kepala BPKA selaku bendaharawan umum daerah.
"Perjanjian tersebut mengatur besaran uang kas daerah yang disimpan dalam bentuk giro maupun deposito. Kenapa demikian? Selain untuk mengatur pengeluaran tiap bulan juga untuk menambah penerimaan PAD (Pendapatan Asli Daerah)," tuturnya.
Lebih lanjut Dadang mengemukakan, saldo kas minimal setiap bulan di Pemkot Bandung adalah Rp500 miliar dalam bentuk giro. Apabila saldo kas melebihi Rp500 Milyar, maka kelebihannya disimpan dalam bentuk deposito.
"Dasar perhitungannya adalah volume APBD Pemkot Bandung satu tahun kurang lebih Rp6 Trilyun sehingga kebutuhan saldo kas per bulannya Rp500 miliar karena dibagi 12 bulan. Misalnya, saldo kas Rp600 miliar, maka yang Rp500 Milyar dalam bentuk giro dan sisanya Rp100 miliar disimpan dalam bentuk deposito," terangnya.
"Tingkat bunga deposito dilakukan sesuai ketentuan tingkat bunga yang berlaku. Dan itu dinamis, tiap bulan belum tentu sama," tambah Dadang.
Semua pendapatan dari deposito, sebut Dadang, dicatat dalam penerimaan PAD akun lain-lain PAD yang sah. Penggunaannya pun sama dengan penerimaan daerah lainnya yaitu disatukan dakam pendapatan daerah dan untuk belanjanya terurai dalam rekening belanja yang ada di pada APBD.
"Pendapatan untuk tahun 2017 telah tercatat dalam laporan keuangan yang diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan tidak ada masalah karena sudah sesuai dengan mekanisme dan peraturan yang berlaku," bebernya.
--------
Baca info-info seputarbandungraya.com lainnya di GOOGLE NEWS