------------------------
UPDATE!!!
Info PPDB Jawa Barat dan Bandung Tahun 2019 LIHAT DI SINI
------------------------
Berikut ini informasi seputar PPDB Kabupaten Bandung 2018 berdasarkan Peraturan Bupati Bandung No. 33 Tahun 2018 Tentang Pedoman dan Kepanitiaan PPDB:
1. Sistem PPDB 2018 Kabupaten Bandung Jenjang SMP
Dalam rangka transparansi proses Penerimaan peserta didik baru Pemerintah Kabupaten Bandung pada tahun pelajaran 2018/2019 husus jenjang SMP akan memberlakukan sistem PPDB Online melalui laman www.ppdbkabbandung.info .
2. Sistem PPDB 2018 Kabupaten Bandung Jenjang TK dan SD
Sistem pelaksanaan penerimaan peserta didik baru jenjang TK dan SD pada prinsipnya melaksanakan proses penerimaan secara transparan dan akuntabel dan prosep pendaftaran peserta didik baru melaksanakan secara offline.
3. Kesempatan belajar bagi peserta didik
Calon peserta didik yang memenuhi syarat pada prinsipnya diberi kesempatan seluas-luasnya untuk memperoleh pendidikan pada jenjang, jenis, dan jalur pendidikan sesuai dengan struktur persekolahan yang berlaku.
4. Tidak boleh ada pungutan
Selain itu, proses Penerimaan Peserta Didik Baru tidak dibenarkan melakukan pungutan biaya apapun dalam rangka PPDB dalam bentuk apapun dan oleh siapapun kepada calon peserta didik.
5. Sekolah negeri dan swasta
Pada dasarnya semua calon peserta didik yang memenuhi persyaratan dapat diterima sebagai peserta didik di sekolah negeri atau swasta sesuai dengan daya tampung sekolah yang bersangkutan. Apabila daya tampung sekolah tidak mungkin menerima seluruh calon peserta didik pendaftar, maka dilaksanakan seleksi, sesuai dengan aturan di tiap jenjang sekolah
6. Sosialisasi PPDB
Sekolah dan seluruh komponen terkait di bidang pendidikan harus mengumumkan seluas-luasnya dan sejelas-jelasnya kepada masyarakat mengenai informasi yang diperlukan, seperti daya tampung, jadwal, waktu, tempat dan persyaratan pendaftaran.
7. Peserta didik tidak mampu
Adapun pelaksanaan keringanan dan atau pembebasan peserta didik yang berasal dari keluarga tidak mampu, ditetapkan oleh kepala sekolah beserta komite sekolah/yayasan, berdasarkan daftar nama peserta didik penerimaan program bantuan penerima beasiswa peserta didik bagi keluarga tidak mampu yang ditetapkan oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten.
Komite Sekolah, Yayasan dan atau Stakeholders pendidikan dapat mengembangkan program orangtua asuh/anak asuh dan atau Bantuan Peserta didik tidak mampu.
8. Pendaftaran
Pendaftaran dilaksanakan langsung oleh calon peserta didik serta tidak diperkenankan pendaftaran secara kolektif. Untuk pendaftaran calon peserta didik wajib didampingi oleh orang tua. Sementara calon peserta didik berkebutuhan khusus dapat diterima di semua sekolah terutama sekolah yang memiliki pendidik khusus dan sarana pendukungnya, dengan mengikuti pembelajaran dan pengujian sebagaimana SI dan SKL untuk TK, SD, dan SMP yang ditetapkan Permendikbud.
9. Sekolah tidak boleh memungut biaya pendaftaran PPDB
Karena biaya tersebut sudah dialokasikan dari, serta tidak menjadikan biaya pendidikan menjadi persyaratan dalam PPDB. Khusus untuk TK biaya pendaftaran dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja (APB) Taman Kanak-Kanak yang bersangkutan.
10. Pemantau dan penanggung jawab
Pelaksanakaan Penerimaan Peserta Didik Baru dipantau oleh unsur Dewan Pendidikan, Komite Sekolah, BMPS, Pengawas Satuan Pendidikan di bawah koordinasi Bidang masing-masing dan Kepala UPT sesuai wilayah kerjanya.
Kepala sekolah sebagai Ketua PPDB harus melaporkan pelaksanaan PPDB kepada Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung melalui Kepala UPT Kecamatan/Wilayah paling lambat tanggal 23 Juli 2018.
Kepala UPT SD dan Non Formal sebagai penanggung jawab PPDB tingkat kecamatan/wilayah untuk jenjang TK dan SD bertanggung jawab terhadap pelaksanaan PPDB sekolah negeri dan swasta yang ada di wilayah kerjanya dan harus melaporkan kepada Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung melalui Kepala Bidang SD Cq. Kepala Seksi Kurikulum paling lambat tanggal 23 Juli 2018.
Kepala Sekolah SMP sebagai penanggung jawab PPDB tingkat Sekolah bertanggung jawab terhadap pelaksanaan dan harus melaporkan kepada Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung melalui Kepala Bidang SMP Cq. Kepala Seksi Kurikulum paling lambat tanggal 23 Juli 2018.
** Pengumuman hasil seleksi PPDB Kabupaten Bandung 2018 LIHAT DI SINI
--------------------------
LIHAT JUGA:
- Info Seputar PPDB Jawa Barat 2018 (Jenjang SMA/SMK)
- Info Seputar PPDB Kota Bandung 2018 (Jenjang TK, SD, SMP)
- Info Seputar PPDB Kabupaten Bandung 2018 (Jenjang TK, SD, SMP)
--------
Baca info-info seputarbandungraya.com lainnya di GOOGLE NEWS