Pemkot Bandung akan segera memiliki Sekretaris Daerah (Sekda) baru. Panitia Seleksi (Pansel) Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) di Lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung telah merilis hasil akhir Seleksi Terbuka JPTP Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung, Rabu (30/5/2018).
Tim Pansel menetapkan tiga nama untuk diajukan kepada Penjabat Sementara (Pjs) Wali Kota Bandung selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). Ketiga nama tersebut adalah
1. M. Salman Fauzi (Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Bandung),
2. Ema Sumarna (Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah Kota Bandung),
3. Benny Bachtiar (Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kota Cimahi).
Proses seleksi
Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Kota Bandung, Atet Dedi Handiman, mengatakan, tiga kandidat tersebut telah melewati serangkaian proses seleksi, yaitu seleksi administrasi, seleksi kompetensi bidang, seleksi kompetensi manajerial, dan wawancara akhir.
Sedangkan tahapan selanjutnya, PPK akan menentukan satu nama yang terpilih setelah berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat.
“Hal yang dikoordinasikan seputar hasil seleksi. Dikaitkan dengan standar kompetensi yang sifatnya memang betul-betul dibutuhkan wali kota,” tutur Atet di Balai Kota Bandung Jalan Wastukancana, Kamis (31/5/2018).
Lima pertimbangan PPK
Atet mengungkapkan, ada lima hal yang menjadi bahan pertimbangan PPK untuk memilih Sekda definitif. Lima hal tersebut adalah, kompetensi teknis, kompetensi manajerial, kompetensi bidang, kompetensi sosiokultural, dan rekam jejak. Ketiga orang yang lolos, masing-masing memiliki keunggulan kompetensi masing-masing. “Karena walaupun mereka masuk tiga besar tapi nilainya berbeda,” terang Atet.
Seperti dilansir laman bandung.go.id, secara administratif, Ema memperoleh nilai tertinggi yaitu 88. Sementara itu, pada uji gagasan tertulis, Salman berada di peringkat pertama dengan nilai 79,14. Sedangkan Benny unggul pada seleksi kompetensi manajerial dengan nilai 81,818.
“Keputusan kemudian menjadi hak prerogatif Pak Wali Kota. Walaupun di pengumuman tiga besar tidak menggunakan nilai, tapi Pansel memberikan gambaran itu. Inilah kekurangan dan kelebihannya, itulah yang dikoordinasikan dengan provinsi,” beber Atet.
Selain berkoordinasi dengan Pemprov Jabar, PPK juga akan mempertimbangkan hasil rekomendasi dari lembaga-lembaga tertentu terkait rekam jejak dan integritas calon Sekda.
Tim Pansel yang diketuai oleh Deputi Bidang SDM Aparatur, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Setiawan Wangsaatmaja telah melayangkan surat kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
“Kita berharap (calon Sekda) tidak hanya baik dari sisi teknis, bidang, sosiokultural, dan manajerial, tetapi juga harus berintegritas dan harus menjadi panutan karena dia pimpinan tertinggi,” imbuhnya.
Minta izin Kemendagri
Jika PPK telah menetapkan satu nama untuk menjadi Sekda, maka tahapan selanjutnya adalah, Pemerintah Kota Bandung harus meminta izin kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk melantik Sekda. Hal tersebut merupakan amanat pasal 71 Undang Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang pemilihan gubernur, bupati dan wali kota.
“Karena pelantikan ini masih dalam kondisi Pilkada. Jadi kita perlu mendapat izin tertulis dari Kemendagri. Kalau bukan karena Pilkada kita bisa saja langsung. Proses ini mudah-mudahan juga bisa cepat,” ujar Atet.
Namun Atet belum bisa menetapkan waktu proses penetapan dan pelantikan itu bisa dilakukan. Sebab hal tersebut tidak bisa diprediksi. Namun ia berharap proses tersebut bisa tuntas dalam masa jabatan Penjabat Sekretaris Daerah saat ini yang dijabat oleh Dadang Supriatna.
“Masa jabatan Pj. Sekda itu sampai maksimal 2 Juli 2018. Kita berharap bisa tuntas segera, jadi tugas Pak Pj. Sekda selesai dan kita sudah punya sekda baru di waktu yang tepat,” harapnya.
--------
Baca info-info seputarbandungraya.com lainnya di GOOGLE NEWS