------------------------
UPDATE!!!
Info PPDB Jawa Barat dan Bandung Tahun 2019 LIHAT DI SINI
------------------------
Berikut ini informasi seleksi, pengumuman hasil seleksi, jumlah peserta didik dan daya tampung Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2018 Kabupaten Bandung berdasarkan Peraturan Bupati Bandung No 33 Tahun 2018 Tentang Pedoman dan Kepanitiaan PPDB.
A. SELEKSI
1. SMP melaksanakan seleksi apabila pendaftar di sekolah tersebut melebihi daya tampung.
Adapun untuk seleksi dibagi 2 jalur seleksi yaitu :
a. Jalur Zonasi
b. Jalur di luar Zonasi
2. SD didasarkan pada usia dengan prioritas 12, 11, 10, 9, 8, 7, dan 6 tahun dan memperhatikan zonasi yang terdekat.
3. SMP Sekolah Program Cerdas Istimewa , Bakat Istimewa (CIBI) :
a) Seleksi Administrasi.
b) Seleksi Akademis.
c) Tes Intelektualitas.
f) Observasi/Pengamatan Bakat (CIBI).
4. Seleksi Jalur Prestasi dan Afirmasi untuk SMP dilaksanakan pada tanggal 2 s.d. 6 Juli 2018.
B. PENGUMUMAN HASIL SELEKSI
1. Pengumuman hasil seleksi TK dan SD dilaksanakan pada tanggal 9 Juli 2018
2. Pengumuman SMP jalur prestasi dan afirmasi dilaksanakan pada tanggal 9 Juli 2018.
3. Pengumuman SMP jalur zonasi dan akademis dilaksanakan pada tanggal 9 Juli 2018.
C. DAFTAR ULANG
1. Calon peserta didik yang diterima wajib melaksanakan daftar ulang.
2. Untuk SMP jalur zonasi dan akademis dilaksanakan pada tanggal 10 Juli dan 11 Juli 2018.
3. Pendaftaran ulang bagi peserta didik yang diterima melalui jalur prestasi dan afirmasi dilaksanakan oleh sekolah, mulai tanggal 10 s.d 11 Juli 2018.
4. Apabila sampai batas waktu yang telah ditentukan, calon peserta didik tidak melaksanakan
daftar ulang, maka dianggap mengundurkan diri.
5. Peserta didik yang mengundurkan diri akan diganti oleh peserta didik hasil seleksi dengan
peringkat di bawahnya.
D. JUMLAH PESERTA DIDIK DAN DAYA TAMPUNG
1. Jumlah peserta didik untuk setiap rombongan belajar sebagai berikut :
a. TK batas minimum 15 anak didik.
b. SD batas minimum 20 peserta didik, batas maksimum 28 orang.
c. SMP batas minimum 20 peserta didik, batas maksimum 32 orang.
2. Daya tampung peserta didik disampaikan oleh Kepala Sekolah secara tertulis kepada kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung selambat-lambatnya pada tanggal 22 Mei 2018 untuk ditetapkan sebelum pelaksanaan pendaftaran penerimaan calon peserta didik baru dimulai.
3. Jumlah maksimal penerimaan peserta didik baru SD sebanyak 4 (Empat) rombongan belajar atau disesuaikan dengan daya tampung ruang kelas yang tersedia, SMP sebanyak 11 (Sebelas) rombongan belajar.
4. Ketentuan jumlah peserta didik dalam 1 (satu) Rombongan Belajar sebagaimana dimaksud dalam dalam poin 1 s.d 3 dapat dikecualikan paling banyak 1 (satu) Rombongan Belajar dalam 1 (satu) tingkat kelas, adapun ketentuan lain akan diatur melalui keputusan kepala Dinas Pendidikan apabila diperlukan melalui hasil analisis yang akuntabel.
5. Daya tampung penerimaan peserta didik baru diumumkan secara terbuka kepada masyarakat
luas sebelum pendaftara
E. KETENTUAN LAINNYA
1. Tahun Pelajaran Baru 2017/2018 dimulai hari Senin tanggal 16 Juli 2018. Bagi SD, SMP,
pembelajaran harus sudah efektif.
2. Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah bagi peserta didik SMP dilaksanakan pada tanggal 16
Juli s.d. 18 Juli 2018 sesuai dengan pedoman yang berlaku dan berlandaskan pada nilai-nilai
spiritual.
3. Sekolah yang belum memenuhi kuota PPDB sampai batas pendaftaran yang sudah
ditentukan, diperbolehkan menerima peserta didik baru sampai dengan tanggal 29 Juli 2018.
** Pengumuman hasil seleksi PPDB Kabupaten Bandung 2018 LIHAT DI SINI
--------------------------
LIHAT JUGA:
- Info Seputar PPDB Jawa Barat 2018 (Jenjang SMA/SMK)
- Info Seputar PPDB Kota Bandung 2018 (Jenjang TK, SD, SMP)
- Info Seputar PPDB Kabupaten Bandung 2018 (Jenjang TK, SD, SMP)
--------
Baca info-info seputarbandungraya.com lainnya di GOOGLE NEWS