Terdaftar di DPT Tapi Belum Punya e-KTP, Bisa Nyoblos dengan Formulir C6





Cagub Pilkada Jabar 2018

Bagi para pemilih yang telah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) tapi belum memilki e-KTP kini bisa menggunakan hak pilihnya di Pilgub Jabar pada Rabu, 27 Juni 2018. Dalam surat edaran KPU RI Nomor 574 pemilih disebutkan, bagi masyarakat yang belum memiliki e-KTP atau surat keterangan dari Disdukcapil cukup membawa dan menunjukkan surat pemberitahuan waktu dan tempat pemilihan atau formulir C6 saat akan memberikan hak pilihnya.

Sebelum keluarnya surat edaran tersebut, pemilih diwajibkan menunjukkan e-KTP.  Surat edaran ini dikeluarkan melihat situasi di lapangan. KPU RI khawatir ada warga yang telah terdaftar dalam DPT namun belum memiliki e-KTP.

Namun, KPU Jabar tetap mengimbau kepada masyarakat tetap membawa e-KTP saat hari pencoblosan nanti. Adapun bagi pemilih yang belum terdaftar dalam DPT tetap diwajibkan membawa dan menunjukkan e-KTP agar bisa menggunakan hak pilihnya. Nantinya pemilih tersebut akan masuk dalam DPT tambahan. Pemilih bisa memberikan hak suaranya dari pukul 12.00-13.00 WIB.

Sementara walaupun dalam momen libur Lebaran 2018, semua jajaran siaga untuk Pilgub Jabar terutama menunggu kiriman logistik dan menyiapkan yang sudah ada. Pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) pun telah berkoordinasi dengan Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat untuk meningkatkan pengamanan saat pelaksanaan debat pamungkas Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub) pada Jumat, 22 Juni 2018. Debat terbuka ketiga antarkandidat Pilgub Jabar bakal digelar di Grand Ballroom Sudirman, Jalan Sudirman, Kota Bandung

Untuk soal peserta debat dari para pendukung pasangan calon, yang diperbolehkan masuk dibatasi hanya sebanyak 50 orang dari masing-masing kandidat. Pembatasan peserta itu telah disepakati masing-masing paslon.

--------

Baca info-info seputarbandungraya.com lainnya di GOOGLE NEWS