Aduan Masyarakat Jadi Dasar Pemblokiran Tik Tok





Aplikasi Tik Tok Diblokir

Sejak Selasa (03/07/2018) siang, Kementerian Kominfo melakukan pemblokiran terhadap delapan Domain Name System (DNS) Aplikasi Tik Tok. Pemblokiran dilakukan berdasarkan laporan masyarakat mengenai konten yang beredar platform Aplikasi Tik Tok, hasil pemantauan Tim AIS Kominfo serta Laporan dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).

Hingga Selasa (03/07/2018) pagi tercatat 2.853 laporan masyarakat melalui aduankonten.id serta sejumlah kanal pengaduan Kementerian Kominfo. Pelanggaran konten yang ditemukan antara lain konten yang mengandung porn*grafi, asusila, dan pelecehan agama.

Harus mengikuti peraturan yang berlaku di Indonesia
Sebelum melakukan pemblokiran delapan DNS aplikasi, Kementerian Kominfo telah menghubungi pengelola aplikasi Tik Tok sejak Senin (02/07/2018) kemarin. Secara khusus, Kementerian Kominfo meminta penyedia platform menangani konten negatif dalam platform, mengikuti peraturan yang berlaku di Indonesia dengan memiliki perwakilan di Indonesia.

Kementerian Kominfo memahami platform Tik Tok mampu mewadahi ekspresi kreativitas, namun penyedia aplikasi juga perlu memberikan jaminan agar tidak disalahgunakan untuk hal yang negatif.

Akses terhadap pengelola aplikasi Tik Tok akan dibuka kembali setelah pihak pengelola bersedia untuk melakukan pembersihan konten negatif yang terdapat dalam platform tersebut.

Sesuai dengan Pasal 40 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 19 Tahun 2014 tentang Penanganan Situs Internet Bermuatan Negatif, Pemerintah wajib melakukan tindakan pemblokiran terhadap konten negatif.

Selain pemblokiran konten negatif, Kementerian Kominfo tetap melakukan pendidikan dan literasi digital kepada masyarakat untuk selalu bijak bermedia sosial dan mendorong pemanfaatan aplikasi dan internet untuk hal produktif.

--------

Baca info-info seputarbandungraya.com lainnya di GOOGLE NEWS