Berikut ini larangan saat kampanye Pemilu 2019 berdasarkan UU no. 7 Tahun 2017 Bagian Keempat Pasal 280 s.d. Pasal 283:
A. Hal-hal yang dilarang saat kampanye:
Pelaksana, peserta, dan tim Kampanye Pemilu dilarang:
- mempersoalkan dasar negara Pancasila, Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia;
- melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
- menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon, dan/atau Peserta Pemilu yang lain;
- menghasut dan mengadu domba perseorangan ataupun masyarakat;
- mengganggu ketertiban umum;
- mengancam untuk melakukan kekerasan atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada seseorang, sekelompok anggota masyarakat, dan/atau Peserta Pemilu yang lain;
- merusak dan/atau menghilangkan alat peraga kampanye Peserta Pemilu;
- menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan;
- membawa atau menggunakan tanda gambar dan/atau atribut selain dari tanda gambar dan/atau atribut Peserta Pemilu yang bersangkutan; dan
- menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta Kampanye Pemilu.
B. Larangan bagi pelaksana/tim kampanye
Pelaksana dan/atau tim kampanye dalam kegiatan Kampanye Pemilu dilarang mengikutsertakan:
- Ketua, wakil ketua, ketua muda, hakim agung pada Mahkamah Agung, dan hakim pada semua badan peradilan di bawah Mahkamah Agung, dan hakim konstitusi pada Mahkamah Konstitusi;
- Ketua, wakil ketua, dan anggota Badan Pemeriksa Keuangan;
- gubernur, deputi gubernur senior, dan deputi gubernur Bank Indonesia;
- direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah;
- pejabat negara bukan anggota partai politik yang menjabat sebagai pimpinan di lembaga nonstruktural;
- aparatur sipil negara;
- anggota Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia;
- kepala desa;
- perangkat desa;
- anggota badan permusyawaratan desa; dan
- Warga Negara Indonesia yang tidak memiliki hak memilih.
C. Kampanye yang mengikutsertakan pejabat negara
Kampanye Pemilu yang mengikutsertakan Presiden, Wakil Presiden, menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota harus memenuhi ketentuan:
- tidak menggunakan fasilitas dalam jabatannya, kecuali fasilitas pengamanan bagi pejabat negara sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
- menjalani cuti di luar tanggungan negara.
Cuti dan jadwal cuti sebagaimana dimaksud dilaksanakan dengan memperhatikan keberlangsungan tugas penyelenggaraan negara dan penyelenggaraan pemerintahan daerah.
D. Larangan bagi pejabat negara
- Pejabat negara, pejabat struktural, dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri, serta kepala desa dilarang membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu Peserta Pemilu selama masa Kampanye.
- Pejabat negara, pejabat struktural dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri serta aparatur sipil negara lainnya dilarang mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap Peserta Pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa Kampanye.
- Larangan yang dimaksud meliputi pertemuan, ajakan, imbauan, seruan atau pemberian barang kepada aparatur sipil negara dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat.
---------------
* Info lainnya seputar Pemilu 2019 LIHAT DI SINI
--------
Baca info-info seputarbandungraya.com lainnya di GOOGLE NEWS