Panduan dan Persyaratan Pembuatan Akta Kelahiran Secara Online





Cara pembuatan Akta Kelahiran Online

Mulai bulan Juli 2018 semua masyarakat Indonesia yang memiliki putra-putri yang belum memiliki Akta Kelahiran dapat membuatnya melalui jalur online. Layanan pembuatan akta kelahiran secara online ini memberi kemudahan kepada penduduk untuk mengurusnya tanpa harus mendatangi tempat pelayanan seperti Dinas Dukcapil. Pengajuan dan pencetakan bisa dilakukan langsung di mana saja oleh pemohon.

Akta Kelahiran dapat dibuat oleh masyarakat tanpa perlu datang ke Dinas Dukcapil. Kemudian datanya di-upload, bila sudah disetujui Dinas Dukcapil kemudian dapat dicetak dari mana saja. Layanan online di antaranya akan mengubah paradigma pelayanan kepada masyarakat yang selama ini harus berdesakan, antre, lama, susah dan harus mendatangi Dinas Dukcapil. Tanpa perlu merasakan itu semua, penduduk cukup mengakses layanan melalui laman website Ditjen Dukcapil Kemendagri.

Semua pengurusan dokumen kependudukan tak dipungut biaya alias gratis. Oleh sebab jika ada pungli atau calo segera ditolak.  Adapun untuk mengurus akta kelahiran secara online, pemohon tinggal mengikuti pedoman pembuatan akta online yang ada di website https://layananonline.dukcapil.kemendagri.go.id.

Berikut ini informasi seputar pembuatan Akta Kelahiran secara online:
1. Kunjungi website
Silahkan masuk ke laman https://layananonline.dukcapil.kemendagri.go.id lalu. Bila belum daftar, isi data yang diminta di sana (nomor handphone dan password). Bila sudah daftar, tinggal login.

2. Harus dilakukan kepala keluarga
Pengurusan akta kelahiran secara online hanya bisa dilakukan oleh kepala keluarga alias tidak bisa diurus oleh orang lain.

3. Verifikasi
Pembuatan akta kelahiran secara online itu nantinya akan diverifikasi bertingkat di Dinas Dukcapil kabupaten/kota.

4. Pencetakan Akta Kelahiran secara online
Pemohon juga dapat mencetak akta kelahiran tersebut dimana saja. Penduduk dapat print out (cetak) di rumah mau hitam putih atau berwarna. Tapi hanya bisa diprint out satu kali, kalau sudah dicetak, tidak bisa dicetak lagi.

5. Persyataan pembuatan Akta Kelahiran secara online
Persyaratan pembuatan akta kelahiran secara online tidak jauh berbeda dengan pembuatan akta secara manual. Apabila dokumennya sudah lengkap, akta kelahiran tersebut bisa segera di cetak. 10 sampai 12 menit bisa di print out kalau dokumennya lengkap. Kalau belum lengkap, pemohon akan kita beritahukan lewat SMS.

Persyaratan berkas untuk diunggah saat permohonan pencatatan kelahiran :
a. Surat Kelahiran dari dokter/bidan/penolong kelahiran atau SPTJM Kebenaran
Data Kelahiran;
b. Nama dan identitas saksi kelahiran;
c. Kartu Keluarga (KK) pemohon sebagai kepala keluarga;
d. Kartu Tanda Penduduk (KTP) orang tua;
e. Kutipan akta nikah/akta perkawinan orang tua atau SPTJM Kebenaran sebagai pasangan suami-istri apabila orang tua dalam Kartu Keluarga sudah menunjukkan sebagai suami-Istri.

Persyaratan yang diunggah harus merupakan dokumen Asli, jika tidak maka permohonan tidak akan diproses.

6. Kekuatan hukum Akta Kelahiran online
Walau akta kelahiran tersebut dibuat secara online, namun memiliki kekuatan hukum sama dengan akta kelahiran yang dibuat di Kantor Disdukcapil.  Hal ini sesuai dengan Permendagri No 9 tahun 2016 dimana kekuatan hukum akta online kedudukannya sama dengan akta yang dibuat secara manual.

7. Dokumen panduan pembuatan Akta Kelahiran secara online
Untuk panduan pembuatan Akta Kelahiran secara online, silakan lihat DI SINI

--------

Baca info-info seputarbandungraya.com lainnya di GOOGLE NEWS