Persyaratan Mendaftar Jadi Bakal Caleg di Pemilu 2019





Syarat pendaftaran caleg Pemilu 2019

Masa pendaftaran bakal calon legislatif (bacaleg) untuk Pemilihan Umum Legislatif (Pileg) DPR, DPRD provinsi serta DPRD kab/kota resmi dimulai pada Rabu, 4 Juli 2018. Berikut ini hal-hal yang harus diperhatikan bagi partai politik (parpol) yang ingin mendaftarkan bacalegnya ke Komisi Pemilihan Umum (KPU):

1. Siapkan dokumen
Menyiapkan dokumen yang memuat syarat pencalonan dan syarat calon sebagaimana telah diatur didalam Undang-undang (UU) 7 Tahun 2017 serta Peraturan KPU (PKPU) 20 Tahun 2018. Dokumen yang perlu dibawa saat mendaftar adalah syarat pencalonan dan syarat calon. Ketika kedua syarat itu tersedia maka oleh petugas akan diterima dan diperiksa.

a. Surat rekomendasi parpol
Adapun yang pertama diperiksa dan dipastikan ketersediaannya adalah surat rekomendasi dari partai politik bertandatangan ketua dan sekjen tingkat Dewan Pimpinan Pusat (DPP). Ditandatangani basah oleh keduanya.

b. Dokumen yang memuat keterwakilan perempuan, berikut penempatannya
Untuk kedua syarat ini, Ilham menekankan bahwa UU 7/2017 telah mengatur bahwa keterwakilan perempuan wajib. Termasuk penempatannya, dimana bacaleg perempuan harus ditempatkan ditiap dua bacaleg laki-laki. Jadi tidak boleh paling belakang, tapi mengikuti model zipper, (nomor) 1-2 bacaleg laki-laki maka (nomor) 3 harus perempuan, (nomor) 4-5 maka (nomor) 6 harus perempuan.

c. Form yang memuat pakta integritas dari parpol
Bahwa mereka tidak akan mencalonkan orang yang pernah menjadi terpidana korupsi.

2. Syarat lainnya
Syarat dari masing-masing calon yakni menyiapkan:
- Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
- Untuk orang yang pernah dipidana selain bandar narkotika, korupsi, kejahatan seksual anak, maka oleh petugas syarat yang telah diajukan akan dicek apakah yang bersangkutan telah mengumumkan hal tersebut di media.
- Atau tidak pernah dipidana maka dia harus menyertakan surat dari pengadilan negeri bahwa dia tidak pernah dipidana dan beberapa persyaratan lain.

--------

Baca info-info seputarbandungraya.com lainnya di GOOGLE NEWS