A. Tata Kelola Gerakan PPK
Pengorganisasian Gerakan PPK merupakan mekanisme koordinasi seluruh pemangku kepentingan atau ekosistem pendidikan yang terkait dengan penyelenggaraan PPK. Seluruh pelaku membentuk jejaring dan kolaborasi secara terintegrasi, sesuai dengan tugas dan tanggung jawab masing-masing.
Gerakan PPK diinisiasi oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang melakukan koordinasi sektoral antar kementerian dan lembaga terkait, antara lain Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Agama, Kementerian Keuangan, dan pemerintah daerah. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan bertugas dan berperan menetapkan kebijakan gerakan PPK.
Pemerintah daerah melalui dinas pendidikan provinsi/kabupaten/ kota memegang peranan penting dalam mendampingi, membina, dan mengarahkan satuan pendidikan dalam pelaksanaan PPK. Kepala sekolah sebagai pengelola satuan pendidikan bertanggung jawab mengkoordinasikan dan memanfaatkan semua potensi dan sumber daya pendidikan untuk melaksanakan PPK. PPK dapat dilaksanakan secara integratif dan kolaboratif, sebagaimana dibahas berikut ini.
a. Integratif adalah pembelajaran yang mengintegrasikan pengembangan karakter dengan substansi mata pelajaran secara kontekstual. Kontekstual yang dimaksud dimulai dari perencanaan pembelajaran sampai dengan penilaian.
b. Kolaboratif adalah pembelajaran yang mengkolaborasikan dan memberdayakan berbagai potensi sebagai sumber belajar dan/ atau pelibatan masyarakat yang mendukung Penguatan Pendidikan
Karakter.
B. Sarana dan Prasarana Gerakan PPK
Sekolah menyediakan sarana dan prasarana yang dibutuhkan dalam rangka mendukung pelaksanaan gerakan PPK secara utuh dan menyeluruh. Pemenuhan Standar Nasional Pendidikan (SNP) yang menjadi kewajiban pemerintah tetap perlu ditingkatkan. Sedangkan peningkatan kualitas sarana dan prasarana sekolah yang dapat dilakukan dengan melibatkan partisipasi masyarakat sesuai dengan kebutuhan dan konteks sekolah perlu dikembangkan.
Adapun sarana dan prasarana yang diperlukan dalam pengembangan PPK antara lain: ruang kelas, ruang perpustakaan, ruang laboratorium, ruang kegiatan keagamaan, ruang keterampilan, ruang kesenian, fasilitas olah raga, dan peralatan pendidikan lainnya.
C. Pembiayaan Gerakan PPK
Gerakan PPK tidak dimaksudkan untuk memberikan beban biaya tambahan pada sekolah dan orang tua. Pembiayaan pelaksanaan gerakan PPK dapat melibatkan seluruh pemangku kepentingan secara mandiri dan gotong royong. Pembiayaan pelaksanaan gerakan PPK menjadi tanggung jawab bersama antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, satuan pendidikan, dan komite sekolah.
Satuan pendidikan dapat juga bermitra dengan perguruan tinggi, asosiasi profesi, komunitas masyarakat, serta Dunia Usaha dan Dunia Industri (DUDI) melalui program Corporate Social Responsibility (CSR). Sumber-sumber pembiayaan sekolah untuk pengembangan PPK di luar pemasukan rutin sekolah perlu dikembangkan dengan memperhatikan prinsip transparansi dan akuntabilitas serta memperhatikan peraturan-peraturan terkait dengan sumbangan pendidikan yang berlaku.
-------------------
Artikel lainnya seputar Penguatan Pendidikan Karakter (PPK) LIHAT DI SINI
--------
Baca info-info seputarbandungraya.com lainnya di GOOGLE NEWS