Pada rekrutmen CPNS tahun ini, Pemprov Jawa Barat membutuhkan sekitar 1.069 orang dengan formasi lebih banyak untuk tenaga pendidik dan medis, yakni 1.085 orang. Jumlah CPNS akan lebih banyak untuk OPD Dinas Pendidikan Jawa Barat dan Dinas Kesehatan Jabar. Pembukaan pendaftaran CPNS di Pemprov Jawa Barat dimulai pada 19 September 2018. Dari 1.085 CPNS lowongan, formasi terdiri dari 925 tenaga guru, 90 tenaga kesehatan, 69 tenaga teknis dan 1 formasi eks tenaga honorer (K2).
Adapun formasi yang akan lebih banyak diserap di OPD Dinas Pendidikan Jawa Barat lebih banyak untuk guru SMK dan SMA yang merupakan kewenangan Provinsi Jabar. Untuk detail jumlahnya, ia mengaku tidak mengetahui pasti. Yang jelas formasi pendidikan mendapatkan slot lebih banyak dibandingkan formasi lainnya.
Untuk diketahui, saat ini Pemprov Jabar sedang gencar meningkatkan kualitas pendidikan, khususnya SMK, SMA, dan MA, yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Jabar. Begitu pula untuk tenaga kesehatan yang jumlahnya lebih banyak dibandingkan non-pendidik dan kesehatan karena tenaga kesehatan dari dokter, spesialis, perawat dan lainnya di Jabar sangat kurang, khususnya di daerah terluar, perbatasan dan terpencil yang jumlahnya sangat minim. Hal lainnya, jumlah pensiunan untuk formasi tenaga pendidik dan kesehatan pada 2019 akan meningkat.
Berikut ini informasi seputar rekrutmen CPNS Pemprov Jabar 2018:
1. Formasi
Terdapat 1.085 formasi dengan rincian :
a. Formasi Khusus Eks tenaga Honorer - K II Tenaga Guru sebanyak 1 (satu) Formasi.
b. Formasi Khusus Lulusan Terbaik Predikat Camlaude sebanyak 28 (dua puluh delapan) Formasi
c. Formasi Disabilitas sebanyak 11 (sebelas) Formasi
d. Formasi Umum sebanyak 1.045 Formasi
2. Situs pendaftaran
Pendaftaran peserta seleksi CPNS 2018 dilakukan serentak secara online oleh panitia Seleksi Nasional dan dapat dibuka melalui portal https://sscn.bkn.go.id . Calon pelamar hanya dapat mendaftar pada 1 (satu) Instansi Pemerintahan dan 1 (satu) formasi jabatan.
3. Lokasi tes
Untuk tes seleksi CPNS Pemprov Jabar 2018 akan ada lima titik di antaranya:
a. Telkom University untuk tes peserta dari Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Bekasi dan Kabupaten Purwakarta.
b. Stadion Sport Arcamanik Kota Bandung tes peserta dari Provinsi Jawa Barat, Kabupaten Sumedang, Kabupaten Karawang, Kota Bandung, Kabupaten Subang, Kota Cimahi dan Sukabumi.
c. Kabupaten Cirebon di Hotel Radian tes peserta dari Kabupaten Cirebon, Kota Cirebon, Kabupaten Indramayu dan Kabupaten Majalengka.
d. Gedung Serbaguna Pemda Kota Tasikmalaya tes peserta dari Kota Tasikmalaya, Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Garut, Kota Banjat dan Kabupaten pangandaran.
e. Kompleks Pemda Tegar Beriman tes peserta dari Kabupaten Bogor, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Bekasi dan Kota Depok.
4. Tidak ada rekrutmen Kuningan dan Cianjur
Kabupaten Kuningan dan Kabupaten Cianjur tidak mengajukan perekrutan pegawai untuk CPNS. Masing-masing kabupaten/kota telah mengusulkan CPNS sebesar 120 formasi, terbesar dari Kota Bandung 714 formasi.
Informasi lebih lanjut / ikuti website BKD atau dapat menghubungi BKD Provinsi Jawa Barat.
5. Formasi khusus untuk instansi daerah
a. Putra/putri lulusan terbaik berpredikat cumlaude
b. Penyandang disabilitas
c. Tenaga pendidik dan tenaga kesehatan dari eks tenaga honorer kategori II yang memenuhi Persyaratan:
- Diperuntukan bagi eks tenaga honorer K- II yang terdaftar dalam database BKN dan memenuhi persyaratan perundang-undangan sebagai Tenaga Pendidik atau tenaga Kesehatan.
- Usia Paling tinggi 35 Tahun pada tanggal 1 Agustus 2018, masih aktif bekerja secara terus-menerus sampai sekarang.
- Bagi Tenaga Pendidik minimal berijazah Strata 1 yang diperoleh sebelum pelaksanaan seleksi Tenaga Honorer K-II pada tanggal 3 November 2013.
- Bagi Tenaga Kesehatan minimal berijazah Diploma III yang diperoleh sebelum pelaksanaan seleksi Tenaga Honorer K-II pada tanggal 3 November 2013.
- Memiliki tanda bukti nomor ujian Tenaga Honorer K-II Tahun 2013.
- Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah wajib memverifikasi kebenaran dokumen Tenaga pendidik dan Tenaga Kesehatan dari Eks Tenaga Honorer K-II sebelum pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).
- Mekanisme/Sistem pendaftaran untuk Eks Tenaga Honorer K-II, dilakukan sebelum pelaksanaan Seleksi kompetensi Dasar (SKD).
- Pendaftaran dari Tenaga Pendidik dan tenaga Kesehatan dari Eks Tenaga Honorer K-II yang telah diverifikasi dokumennya wajib mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar.
- Pendaftar dari Tenaga Pendidik dan tenaga Kesehatan dari Eks Tenaga Honorer K-II tidak diberlakukan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
- Pengalaman Kerja selama minimal 10 (sepuluh) tahun dan terus menerus menjadi Tenaga Pendidik dan Tenaga Kesehatan dari Eks tenaga Honorer K-II ditetapkan sebagai pengganti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
- Formasi Khusus Eks Tenaga Honorer - K-II tenaga guru sebanyak 1 (satu) Formasi dan Kemenpan RB sudah mempunyai nama-nama Eks Tenaga Honorer yang mengikuti Seleksi SKD, sehingga jika ada Eks Tenaga Honorer selain dari 1 formasi yang datbasenya sudah ada di database Menpan dan BKN mendaftar pada prortal SSCN makan akan secara otomatis sistem menolak pendaftaran tersebut.
--------
Baca info-info seputarbandungraya.com lainnya di GOOGLE NEWS