Penerimaan CPNS 2018 Dibuka 19 September 2018, Inilah Info Lengkapnya





Pendaftaran CPNS 2018

Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Tahun Anggaran 2018 resmi dibuka. Pada Rapat Koordinasi Nasional Pengadaan CPNS oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) bersama Kementerian Pendayagunaan Aparatur dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) di Hotel Bidakara Jakarta pada Kamis pagi, (6/9/2018) telah disampaikan bahwa pendaftaran akan dibuka 19 September 2018. Total formasi yang tersedia untuk diperebutkan oleh pelamar berjumlah 238.015 yang terdiri dari 51.271 Instansi Pusat (76 Kementerian/lembaga) dan 186.744 (525 Instansi Daerah).

Situs resmi penerimaan CPNS 2018
Kepala BKN Bima Haria Wibisana selaku Ketua Pelaksana Seleksi Nasional CPNS menyampaikan bahwa sistem pendaftaran dan seleksi CPNS 2018 akan dilakukan secara terintegrasi melalui portal nasional via https://sscn.bkn.go.id dan tidak ada pendaftaran melalui portal mandiri oleh Instansi. Selanjutnya proses seleksi akan menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT BKN) baik untuk pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

Lebih rinci Kepala BKN menguraikan bahwa BKN mengantisipasi dengan jumlah peserta seleksi yang bisa mencapai 5 hingga 6 Juta orang dan total pelamar akan melampaui total peserta. Berdasarkan review seleksi CPNS 2017, kesulitan update data Nomor Indentitas Kependudukan (NIK) menjadi kendala terbanyak pelamar. Perihal itu BKN berharap sistem dari Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) juga siap.

Lokasi tes CPNS 2018
Selanjutnya untuk kesiapan lokasi tes seleksi CPNS 2018 hingga saat ini direncanakan akan dilaksanakan di 176 titik lokasi yang terdiri dari  50 lokasi milik kabupaten, 13 kantor regional BKN, 14 Unit Pelaksanaan Teknis (UPT) BKN, 1 BKN Pusat, 92 lokasi pengadaan oleh BKN, dan 6 lokasi yang difasilitasi oleh Kementerian Kesehatan. Untuk update persiapan pendaftaran CPNS 2018, tim SSCN BKN dan admin masing-masing Instansi sedang menginput seluruh formasi.

Web https://sscn.bkn.go.id akan difungsikan setelah semua K/L/D memasukkan formasi dan persyaratan pelamaran. Proses ini akan memakan waktu sampai dengan 18 September 2018.

Sementara perihal syarat administrasi pendaftaran, Kepala BKN mengimbau seluruh Instansi penerima CPNS 2018 agar memberikan persyaratan yang wajar dan tidak menyusahkan masyarakat pelamar. Persyaratan seperti akreditasi dan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) harus disesuaikan dengan indeks prestasi di wilayah masing-masing.

Seleksi dan Penilaian Tes CPNS 2018
Ada tiga seleksi yang akan dihadapi para peminat yang ingin jadi PNS dan penjabarannya menurut Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Biroktasi (Permenpan) RI Nomor 36 Tahun 2018, yakni:
- Seleksi Administrasi
- Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), kemampuan dan karakteristik dalam diri sesorang berupa pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang menjadi ciri-ciri seseorang CPNS.
- Seleksi Kompetensi Bidang (SKB), merupakan kemampuan dan karakteristik dalam diri seseorang berupa pengetahuan, keterampilan, perilaku yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas jabatannya.

Adapun yang akan menyeleksi tiga tahap ini adalah masing-masing instansi penyelenggara. Akan tetapi, khusus Seleksi Kompetensi Dasar akan diselenggarakan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui computer assisted test (CAT). Kemudian, untuk SKD terbagi lagi menjadi tiga tes, yakni Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensi Umum (TWU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP). Dari SKD berlaku sistem gugur, demikian halnya SKD ke SKB

Setiap peserta CPNS yang mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) harus mengerjakan 100 soal yang terdiri dari Tes Wawasan Kebangsaan (TKW), Tes Intelegensia Umum (TIU) dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP).

1. Penilaian Tes Wawasan Kebangsaan (TKW)
Berjumlah 35 soal dimaksudkan untuk menilai penguasaan pengetahuan dan kemampuan mengimplementasikan nasionalisme, integritas, bela negara, pilar negara, bahasa Indonesia, Pancasila, UUD 45, Bhinneka Tunggal Ika dan NKRI. NKRI mencakup sistem tata negara Indonesia, sejarah perjuangan bangsa dan peran bangsa Indonesia dalam tataran regional dan global. Kemampuan berbahasa Indonesia juga ikut menjadi penilaian dalam tes TKW ini.

2. Penilaian Tes Intelegensia Umum (TIU)
Dengan jumlah 30 soal,  bertujuan menilai intelegensia peserta seleksi.kemampuan verbal dan kemampuan menyampaikan informasi secara lisan maupun tulisan. Selain itu akan dilakukan pula tes untuk mengetahui kemampuan numerik peserta dalam melihat operasional dan hubungan di antara angka-angka. Selain itu, dalam TIU juga akan dinilai kemampuan figural yakni kemampuan yang berhubungan dengan kegesitan mental seseorang dalam menganalisa gambar, simbol dan diagram. Dalam TIU juga akan dinilai kemampuan berpikir logis, analitis, sistematis serta kemampuan mengurai suatu masalah.

3. Penilaian Tes Karakteristik Pribadi
Berisi 35 soal. TKP mencakup hal terkait pelayanan publik, sosial budaya, teknologi informasi dan teknologi, profesionalisme, jejaring kerja, integritas diri dan semangat berprestasi. Selain itu melalui TKP juga dapat dinilai sisi kreatifitas dan inovasi, orientasi pelayanan, kemampuan beradaptasi, mengendalikan diri, serta bekerja tuntas dan mandiri. Dalam TKP juga dapat tergambar kemauan dan kemampuan belajar berkelanjutan, bekerjasama dengan kelompok serta menggerakan dan mengkoordinir orang lain.

Secara khusus permepan tersebut mengatur pula tentang tenaga guru honorer yang ingin ikut dalam seleksi CPNS 2018. Syarat guru honorer atau Kategori 2 (K2) untuk dapat lulus CPNS 2018 yakni memperoleh nilai kumulatif (gabungan) SKD paling sedikit 260 dan nilai TIU (Tes Intelegensi Umum) minimal 60.

Berkas persyaratan
Bila merunut pada rekrutmen CPNS sebelumnya, berikut rincian berkas yang harus disiapkan: Untuk tenaga profesional persyaratan atau dokumen yang harus dipersiapkan sebagai berikut:
1. Fotokopi KTP
2. Fotokopi Ijazah dan Transkip Nilai yang telah dilegalisir
3. Surat keterangan akreditasi dari BAN PT.
4. Pas foto terbaru ukuran 4x6 cm sebanyak 4 lembar - latar belakang merah.

Dokumen tambahan bagi lulusan D III dan SMA/sederajat antara lain:
1. Materai Rp 6.000
2. Fotokopi KTP
3. Fotokopi ijazah/STTB
4. Fotokopi ijazah SD
5. Fotokopi ijazah SMP
6. Fotokopi ijazah SMA

* Untuk penerimaan CPNS 2018, dokumen yang dibutuhkan masih menunggu konfirmasi lanjut dari pemerintah.

Link informasi resmi pendaftaran CPNS 2018:
Badan Kepegawaian Negara (BKN) sudah menyiapkan kanal khusus yang berisi panduan untuk lakukan Pendaftaran CPNS 2018, di antaranya:
- Pendaftaran: https://sscn.bkn.go.id 
- Web: www.bkn.go.id
- Twitter: @BKNgoid
- Facebook: BKNgoid
- Instagram: @BKNgoidofficial

--------

Baca info-info seputarbandungraya.com lainnya di GOOGLE NEWS