Upah Minimum Provinsi (UMP) 2019 Diumumkan Awal November 2018





Besaran kenaikan UMP 2019

Dalam surat edaran Menteri Tenaga Kerja tentang Penyampaian Data Tingkat Inflasi Nasional dan Pertumbuhan Produk Domestik Bruto Tahun 2018, Kemenaker menetapkan upah minimum provinsi (UMP) 2019 naik 8,03 persen dibandingkan tahun ini.  Kenaikan UMP sebesar 8,03 persen tersebut berdasarkan pertimbangan inflasi nasional yang sebesar 2,88 persen dan pertumbuhan ekonomi nasional yang mencapai 5,15 persen.

Untuk itu, pemerintah pusat meminta gubernur untuk segera menetapkan UMP 2019 dan mengumumkannya paling lambat 1 November mendatang dengan memperhatikan rekomendasi dewan pengupahan provinsi

Untuk Jawa Barat sendiri,  UMP Jabar 2018 di angka Rp 1.544.360,67, sedangkan UMP 2017 Jabar yaitu sebesar Rp 1.420.624,29. Berdasarkan surat edaran tersebut gubernur wajib menetapkan UMP 2019. UMP 2019 ditetapkan dan diumumkan oleh gubernur pada tanggal 1 November 2018. Sementara UMP berlaku mulai 1 Januari 2019.

Adapun terkait dengan UMK, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jabar  masih mengacu pada surat edaran tersebut, UMK selambat-lambatnya diumumkan dan ditetapkan pada 21 November 2018 dan berlaku mulai 1 Januari 2019.

Adapun bila kepala daerah tidak segera menetapkan UMP, maka pemerintah pusat akan memberikan sanksi. Sanksi bisa berwujud:
1. Sanksin administratif.
2. Bila sanksi teguran tertulis tersebut tidak dilaksanakan setelah disampaikan dua kali berturut-turut, kepala atau wakil kepala daerah akan diberhentikan sementara selama tiga bulan.
3. Apabila setelah menjalani pemberhentian sementara, kepala atau wakil kepala daerah tetap tidak menjalankan kenaikan tersebut, mereka akan diberhentikan secara tetap.

--------

Baca info-info seputarbandungraya.com lainnya di GOOGLE NEWS