E-KTP atau KTP Elektronik adalah dokumen kependudukan yang memuat sistem keamanan / pengendalian baik dari sisi administrasi ataupun teknologi informasi dengan berbasis pada database kependudukan nasional. Penduduk hanya diperbolehkan memiliki 1 e-KTP yang tercantum Nomor Induk Kependudukan (NIK). NIK merupakan identitas tunggal setiap penduduk dan berlaku seumur hidup
Nomor NIK yang ada di e-KTP nantinya akan dijadikan dasar dalam penerbitan Paspor, Surat Izin Mengemudi (SIM), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Polis Asuransi, Sertifikat atas Hak Tanah dan penerbitan dokumen identitas lainnya (Pasal 13 UU No. 23 Tahun 2006 tentang Adminduk)
Belum lama ini, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan merampungkan proses perekaman dan pencetakan KTP elektronik (e-KTP). Salah satunya sebagai syarat untuk menyalurkan hak suara warga pada saat pencoblosan di Pemilu 2019. Selain itu, perintah untuk segera melakukan perekaman e-KTP juga menargetkan percepatan program Single Identity Number (SIN) tahun 2019.
Warga yang belum merekam data kependudukan, untuk aktif dan melaporkan ke desa, kelurahan atau kecamatan supaya segera difasilitasi. Bagi Anda warga Kabupaten Bandung yang belum melakukan perekaman e-KTP, berikut ini prosedur perekaman e-KTP berdasarkan informasi dari Humas Pemkab Bandung:
1. Warga datang ke kantor kecamatan atau Disdukcapil. Kantor Disdukcapil Kab. Bandung sendiri berada di Kompleks Pemkab Bandung di Soreang.
2. Isi daftar pemohon dan nomor telepon.
3. Bawa fotokopi KTP dulu dan fotokopi Kartu Keluarga (KK)
4. Perekaman pas foto, tanda tangan, iris mata, dan sidik jari.
5. Informasikan data diri dengan akurat.
6. Terima surat keterangan (suket) sebagai pengganti KTP.
7. Setelah 3 hari, datang kembali dan cetak suket menjadi e-KTP.
8. Bila mau mengubah data, cetak KTP yang rusak, atau KTP hilang, bisa dilakukan dengan membawa blanko KTP lama atau surat kehilangan kepolisian.
Untuk pengaduan ke Disdukcapil Kab. Bandung silakan isi di http://www.bandungkab.go.id/suara-anda
Berikut ini alamat dan nomor telepon setiap kantor kecamatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bandung:
1. Kantor Kecamatan Cileunyi
Alamat: Jl. Raya Percobaan No.39
Telepon: (022) 7807064
2. Kantor Kecamatan Cimenyan
Alamat: Jl. Terusan Padasuka No. 35
Telepon: (022) 7273666
3. Kantor Kecamatan Cilengkrang
Alamat: Jl. Pasirjati No. 3
Telepon: (022) 7806363
4. Kantor Kecamatan Bojongsoang
Alamat: Jl. Cikoneng No. 9
Telepon: (022) 5893520
5. Kantor Kecamatan Margahayu
Alamat: Jl. Sukamenak No. 135
Telepon: (022) 5417870
6. Kantor Kecamatan Margaasih
Alamat: Jl. Peuris No. 2
Telepon: (022) 6672012
7. Kantor Kecamatan Katapang
Alamat: Jl. Katapang Andir KM.1.5
Telepon: (022) 5893325
8. Kantor Kecamatan Banjaran
Alamat: Jl. Alun-alun Selatan No. 222
Telepon: (022) 5940007
9. Kantor Kecamatan Pameungpeuk
Alamat: Jl. Raya Banjaran No. 544
Telepon: (022) 5940002
10. Kantor Kecamatan Pangalengan
Alamat: Jl. Raya Pangalengan No. 01
Telepon: (022) 5979404
11. Kantor Kecamatan Arjasari
Alamat: Jl. Arjasari No. 2
Telepon: (022) 5940822
12. Kantor Kecamatan Cimaung
Alamat: Jl. Raya Pangalengan KM. 25
Telepon: (022) 5940517
13. Kantor Kecamatan Cicalengka
Alamat: Jl. Raya Cicalengka No. 344
Telepon: (022) 79449205
14. Kantor Kecamatan Nagreg
Alamat: Jl. Raya Nagreg KM. 37
Telepon: (022) 7950427
15. Kantor Kecamatan Cikancung
Alamat: Jl. Raya Cinangka Ciluluk
Telepon: (022) 7948228
16. Kantor Kecamatan Rancaekek
Alamat: Jl. Majalaya - Rancaekek No. 220
Telepon: (022) 7798016
17. Kantor Kecamatan Ciparay
Alamat: Jl. Pamegarsari No 2
Telepon: (022) 5950372
18. Kantor Kecamatan Pacet
Alamat: Jl. Raya Pacet No. 1
Telepon: (022) 5950377
19. Kantor Kecamatan Kertasari
Alamat: Jl. Lapang Sari
Telepon: (022) 5954137
20. Kantor Kecamatan Baleendah
Alamat: Jl. Adipati Kertamanah No.2
Telepon: (022) 5940847
21. Kantor Kecamatan Majalaya
Alamat: Jl. Majalaya-Rancaekek No. 220
Telepon: (022) 5950001
22. Kantor Kecamatan Solokanjeruk
Alamat: Jl. Raya Majalaya-Rancaekek
Telepon: (022) 59506681
23. Kantor Kecamatan Paseh
Alamat: Jl. Tangsimekar No. 11
Telepon: (022) 5954034
24. Kantor Kecamatan Dayeuhkolot
Alamat: Jl. Raya Dayeuhkolot No. 409
Telepon: (022) 5223238
25. Kantor Kecamatan Ibun
Alamat: Jl. Oma Anggiwisasta No. 399
Telepon: (022) 59519382
26. Kantor Kecamatan Soreang
Alamat: Jl. Sindangwangi Citaliktik
Telepon: (022) 5894100
27. Kantor Kecamatan Pasirjambu
Alamat: Jl. Lapang Jendral No. 100
Telepon: (022) 5927477
28. Kantor Kecamatan Ciwidey
Alamat: Jl. Lebak Muncang No. 1
Telepon: (022) 5928797
29. Kantor Kecamatan Rancabali
Alamat: Jl. Raya Patengan No. 83 (022) 5928521
30. Kantor Kecamatan Cangkuang
Alamat: Jl. Raya Soreang Banjaran No. 214
Telepon: (022) 5940100
31.Kantor Kecamatan Kutawaringin
Alamat: Jl. Raya Cipatik
Telepon: (022) 85873789
--------
Baca info-info seputarbandungraya.com lainnya di GOOGLE NEWS