Inilah Cara Bayar Pajak Tahunan Kendaraan di Minimarket Mulai Januari 2019





Cara bayar pajak STNK di minimarket

Inovasi baru dalam layanan pajak kendaraan akan diluncurkan Pemprov Jabar pada Januari 2019 nanti. Kali ini, layanan pembayaran pajak kendaraan akan lebih mudah tanpa harus antre di kantor Samsat. Pembayaran bisa dilakukan melalui mini market dan platform belanja online yang telah bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Berikut ini informasi seputar cara pembayaran pajak kendaraan di minimarket dan platform belanja online:
1. Wajib pajak datang ke mini market antara lain di Alfamart atau Indomaret. Jangan lupa bawa STNK dan KTP untuk dicocokkan oleh petugas mini marketnya. Juga bisa melalui platform online Bukalapak atau Tokopedia.
2. Bagi yang punya rekening tabungan BJB bisa bertransaksi via aplikasi Sambara.
3. Untuk pengiriman dokumen lewat TIKI, Pos dan Go send. Ini bagi yang sudah melakukan pembayaran via minimarket dan online.
4. Untuk prosedur pembayarannya, wajib pajak akan diminta kode bayar yang bisa dilihat di aplikasi Sambara. Setelah itu wajib pajak diberi pilihan metode pembayaran.
5. Untuk cara pengesahan STNK, wajib pajak bisa memilih kantor Samsat atau Polsek yang ditunjuk.

E- Samsat Jabar memberikan banyak keuntungan serta kemudahan, pembayaran yang dilakukan langsung oleh Wajib Pajak via ATM, diharapkan dapat menghindarkan percaloan, menghilangkan korupsi penerimaan pajak, ketepatan perhitungan pajak yang akan dibayarkan, serta tentunya memberikan kenyamanan bagi para Wajib Pajak.

Cara lain bayar pajak kendaraan tanpa antre bisa melalui e-Samsat. E-Samsat ini bisa dilakukan di lebih dari 100.000 jaringan ATM-ATM bank yang telah bekerja-sama di seluruh wilayah Indonesia. Di antaranya Bank BJB, BCA, BNI, BRI, CIMB Niaga, dan Permata Bank.

Untuk mekanisme cara pembayarannya sendiri cukup mudah dilakukan, wajib pajak hanya perlu mendatangi ATM terdekat untuk membayar pajak kendaraannya. Adapun syarat dan ketentuan bayar pajak kendaraan melalui e-Samsat diantaranya:
- Kendaraan tidak dalam status blokir Ranmor/ blokir data kepemilikan.
- Wajib Pajak memiliki telpon dan nomor  seluler yang aktif.
- Wajib Pajak Memiliki Nomor Rekening Tabungan dan Kartu ATM di Bank BJB atau Bank BNI atau Bank BCA atau Bank BRI atau CIMB Niaga atau Bank Permata dengan identitas yang sama dengan data kendaraan dimaksud.
- Kendaraan yang bisa melakukan daftar ulang adalah yang Wajib Pajak yang NIK/No. KTP-nya  telah sesuai (sama) antara yang terdaftar di server samsat dan di Rekening Bank BJB atau Bank BNI atau Bank BCA atau Bank BRI atau CIMB Niaga atau Bank Permata.
- Berlaku untuk pembayaran pajak kendaraan daftar ulang 1 (satu) tahunan.
- Tidak berlaku untuk pembayaran pajak kendaraan yang bersamaan dengan ganti STNK  5 tahunan.
- Masa berlaku pajak yang bisa dibayar kurang dari 6 bulan dari masa jatuh tempo.
- Wajib pajak adalah perseorangan (bukan badan usaha/yayasan /badan sosial).

--------
Info lainnya seputar layanan Samsat/Bapenda Jabar LIHAT DI SINI

--------

Baca info-info seputarbandungraya.com lainnya di GOOGLE NEWS