1. Persyaratan Perekaman e-KTP (Baru Berusia 17 Tahun/Belum Pernah Rekam)
- Fotokopi KK
2. Persyaratan e-KTP Rusak
- KTP-el lama
- Fotokopi KK
3. Persyaratan e-KTP Hilang
- Fotokopi KK
- Surat Keterangan Kehilangan dari kepolisan
4. Persyaratan Perbarui Elemen Data Pemilik e-KTP (Perbarui Status Perkawinan, Status Pendidikan, Tanda Tangan Digital, Pas Foto, Alamat)
- Fotokopi KK
- Memperlihatkan dokumen pendukung seperti Buku Nikah/Akta Perkawinan, Surat Perceraian dari Pengadilan Agama/Akta Perceraian, Ijazah, Rapor, Akta Kelahiran, SK Pengangkatan PNS/BUMN/BUMD/Swasta, Paspor, dan Surat Keterangan Pindah Datang (SKDWNI)
5. Persyaratan Mengganti dari Surat Keterangan Pengganti e-KTP (Suket) ke e-KTP
- Fotokopi KK
- Fotokopi Suket
Prosedur di Kantor Kecamatan:
- Pastikan berkas persyaratan lengkap dan benar
- Datang ke kantor kecamatan
- Melakukan perekaman e-KTP
- Pengambilan resi
- e-KTP cetak diambil
Prosedur di Disdukcapil di Festival Citylink:
- Pastikan berkas persyaratan lengkap dan benar
- Datang ke gerai
- Melakukan perekaman e-KTP
- Pengambilan resi
- e-KTP cetak diambil
Prosedur di Mepeling:
- Lihat jadwal layanan Mepeling di Instagram dan Twitter
- Datang ke tempat mepeling
- Melakukan perekaman e-KTP
- Pengambilan resi
- e-KTP cetak diambil
Jangka Waktu Penerbitan
Perekaman KTP-el: 25 Menit
Pencetakan KTP-el: 8 Hari Kerja (Status Pemohon Sudah Siap Cetak atau PRR)
* Jika perekaman di kecamatan maka pelayanan cetak KTP-el di kecamatan, jika perekaman di gerai Citylink maka pelayanan cetak KTP-el di gerai Citylink
PENTING!!
Sebelum mengurus pelayanan di Kantor Disdukcapil Kota Bandung di Jln. Ambon atau di gerai pelayanan di Mall Citylink Jln. Peta, harap daftar SMS dulu. Sedangkan untuk pelayanan di Mepeling, di kecamatan, membuat KIA di Citylink, atau legalisir dokumen di Kantor Disdukcapil tidak menggunakan SMS. Cara daftar SMS antrean di Disdukcapil Kota Bandung LIHAT DI SINI
--------
Baca info-info seputarbandungraya.com lainnya di GOOGLE NEWS