Mulai tahun ajaran 2019/2020 sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) akan berubah. Perubahan sistem PPDB ini merupakan penerapan dari sistem zonasi sekolah. Nantinya sistem zonasi ini yang membantu memetakan para siswa menuju jenjang pendidikan selanjutnya. Dengan penerapan zonasi baru ini, maka tidak ada lagi penerimaan siswa baru menjelang tahun ajaran baru (tengah tahun). Zonasi itu terjemahannya tidak boleh ada stereotip favorit.
Pemerintah meminta agar rangkaian kebijakan zonasi dapat dipahami secara baik oleh para pengambil kebijakan di daerah. Pemerintah pusat semakin memercayai pemerintah daerah dalam mengelola pendidikan.
Hal itu tercermin dalam rencana alokasi transfer daerah pada anggaran fungsi pendidikan pada Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2019 yang semakin besar jumlahnya. Melalui zona-zona yang ada, peta guru, dan sarana-prasarana pendidikan pun menjadi lebih jelas, sehingga memudahkan dalam penanganan permasalahan.
Berikut ini info seputar Penerimaan Peserta Didik Baru Sistem Zonasi 2019:
1. PPDB 2019 dilakukan awal tahun
Dengan penerapan sistem zonasi, proses penerimaan siswa baru sudah mulai dilakukan sejak awal tahun. Bukan lagi menjelang pergantian tahun ajaran seperti sebelumnya. Oleh karena itu, sejak awal tahun para siswa sudah didata dan dikelompokkan dalam zonasi yang ditentukan berdasarkan akses pelajar dengan sekolah. Bukan lagi berdasarkan administrasi pemerintah.
Para siswa nantinya akan diarahkan untuk masuk ke sekolah yang paling dekat aksesnya. Selanjutnya, daya dukung sekolah seperti sarana prasarana akan didata untuk pemerataan. Tujuannya, supaya sekolah yang masih kekurangan ruang kelas bisa mendapat bantuan untuk menjamin ketersediaan daya tampung.
2. Sistem zonasi: sekolah berperan aktif
Dengan sistem zonasi ini, bukan lagi siswa yang daftar ke sekolah tetapi sekolah yang aktif menjemput siswa dan membangun dialog dengan orangtua. Kalau dulu sekolah menunggu siswa datang mendaftarkan diri ke sekolah yang dipilihnya. Mulai tahun depan, sekolah aktif mendatangi keluarga-keluarga yang memiliki anak usia sekolah untuk masuk sekolah, bersama aparat daerah. Yang tidak mau di sekolah, harus dicarikan alternatif yaitu di pendidikan kesetaraan. Sehingga tidak boleh lagi anak usia wajib belajar 12 tahun yang tidak belajar
Penerapan zonasi sangat mengandalkan manajemen berbasis sekolah. Sekolah harus mampu mengintegrasikan berbagai lingkungan belajar siswa. Pihak sekolah juga harus mampu mengembangkan kurikulum berbasis luas yang intinya memanfaatkan lingkungan sebagai sumber belajar, dan individualisasi siswa. Sementara bagi siswa yang merasa ingin memperoleh layanan pendidikan lebih dari yang disiapkan negara, disarankan untuk melanjutkan pendidikan pada sekolah swasta yang bermutu baik.
3. Empat ribu zona jadi panduan
Tercatat sekitar empat ribu zona di berbagai wilayah yang menjadi panduan bagi pemerintah baik pusat dan daerah dalam pengambilan kebijakan pendidikan. Zona yang disiapkan Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan (PDSPK) dibahas bersama dengan pemerintah daerah agar lebih sesuai dengan kondisi di lapangan. Adapun informasi terkait zona tersebut dapat dilihat publik melalui laman http://zonamutu.data.kemdikbud.go.id.
4. Menyiapkan sekitar 1.900 zona
Saat ini Kemendikbud sudah menyiapkan sekitar 1.900 zona. Mendikbud meminta agar para peserta rakor yang menjadi perwakilan pemerintah daerah dapat bersama-sama menetapkan zona-zona persekolahan di wilayah masing-masing.
Diharapkan, Dinas Pendidikan di setiap daerah segera dapat memulai pendataan siswa dan mengukur ketersediaan ruang belajar dan fasilitas pendidikan di tiap zona. Sehingga tidak perlu lagi ada pendaftaran siswa di awal tahun ajaran seperti tahun-tahun sebelumnya.
5. Peran MKKS
Di sinilah peran Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) untuk menentukan kapasitas di tiap-tiap zona. Guru Bimbingan Konseling juga berperan penting dalam memberikan pembinaan siswa, mau melanjutkan ke mana, memilih SMA atau SMK bidang apa. Melalui sistem zonasi, pembinaan guru-guru tidak lagi terpaku pada batasan administratif antarbirokrasi. Namun, pengembangan antarsesama kolega.
Sementara melalui skema zonasi ini, kepala sekolah dibebaskan dari beban mengajar yang digantikan dengan kegiatan penyuluhan dan dialog dengan orangtua murid untuk membahas jenjang pendidikan selanjutnya. Kepala sekolah berperan penting memberi pemahaman yang sama kepada setiap orangtua murid akan sekolah-sekolah alternatif yang ditawarkan.
6. Pembenahan pemerataan guru
Tidak hanya sarana prasarana, guru akan pula didata untuk pemerataan. Hal ini akan dijadikan dasar untuk melakukan rotasi guru.istem zonasi bagi guru tidak akan membuat mereka dipindah jauh. Rotasi akan dilakukan dalam satu zonasi yang sama agar kualitas guru di setiap sekolah sama. Pendataan sarana prasarana dan guru ini akan dilakukan jauh-jauh hari untuk mencegah timbulnya masalah.
Info lainnya seputar PPDB Sistem Zonasi 2019 LIHAT DI SINI
--------
Baca info-info seputarbandungraya.com lainnya di GOOGLE NEWS