Berikut ini jadwal layanan SIM Keliling Polrestabes Bandung bulan Januari 2019:
Hari, tanggal: Senin, 14 Januari 2019
Waktu: pukul 09.00 s.d. 12.00 WIB
SIM Keliling 1: ITC Kebon Kalapa
SIM Keliling 2: Metro Indah Mall
Hari, tanggal: Selasa, 15 Januari 2019
Waktu: pukul 09.00 s.d. 12.00 WIB
SIM Keliling 1: Kartika Sari Ujungberung
SIM Keliling 2: Yamah JG Ciwastra
Hari, tanggal: Rabu, 16 Januari 2019
Waktu: pukul 09.00 s.d. 12.00 WIB
SIM Keliling 1: BTM Cicadas
SIM Keliling 2: Miko Mall Kopo
Hari, tanggal: Kamis, 17 Januari 2019
Waktu: pukul 09.00 s.d. 12.00 WIB
SIM Keliling 1: Honda Naga Mas Jln. Soekarno-Hatta 529
SIM Keliling 2: M Square Apartement, Cibaduyut
Hari, tanggal: Jumat, 18 Januari 2019
Waktu: pukul 09.00 s.d. 12.00 WIB
SIM Keliling 1: Yamaha JG Motor Jln. BKR no. 1
SIM Keliling 2: Lucky Square
Hari, tanggal: Sabtu, 19 Januari 2019
Waktu: pukul 09.00 s.d. 12.00 WIB
SIM Keliling 1: Radio Dahlia
SIM Keliling 2: Grand Yogya Kepatihan
Hari, tanggal: Minggu, 20 Januari 2019
Waktu: pukul 06.00 s.d. 07.00 WIB
SIM Keliling 1: CFD Dago
SIM Keliling 2: CFD Buah Batu
Hari, tanggal: Selasa, 29 Januari 2019
Waktu: pukul 09.00 s.d. 12.00 WIB
SIM Keliling 1: Sumbersari Junction, Jln. Soekarno-Hatta
SIM Keliling 2: Yamaha FSS Jln. Soekarno-Hatta no. 474
1. SIM yang masih berlaku tidak melebihi masa berlakunya.Persyaratan perpanjangan di SIM Keliling Online:
1. SIM yang masih berlaku tidak melebihi masa berlakunya.
2. KTP asli yang masih berlaku berikut fotokopi KTP.
3. Pelayanan SIM Keliling Online hanya melayani Perpanjangan SIM A dan C seluruh Indonesia.
4. Perpanjangan SIM dapat dilakukan sebelum masa berlakunya habis.
5. Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, bisa diproses di SATPAS / Polres masing-masing sesuai domisili KTP dengan cara mengajukan permohonan pembuatan SIM baru.
6. Jam operasional pelayanan dimulai pukul 09.00 s.d. proses penerbitan SIM selesai untuk hari Minggu dimulai dari pukul 06.00 s.d. selesai.
7. Surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk oleh Kepolisian yang menyatakan sehat jasmani, tidak buta warna, tidak tuli, tidak cacat fisik, serta visus mata atau jarak pandang semua keterangan tersebut harus di lampirkan. (sudah disediakan untuk dokter yang ditunjuk di gerai perpanjangan)
--------
Baca info-info seputarbandungraya.com lainnya di GOOGLE NEWS