Kuota Jalur, Syarat Kartu Keluarga, dan Surat Keterangan Domisili di PPDB 2019





Petunjuk Teknis PPDB 2019


A. Tiga jalur PPDB 2019
Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2019 hanya menggunakan tiga jalur, yaitu:
1. Jalur zonasi, kuota minimal 90%
2. Jalur prestasi, kuota maksimal 5%
3. Jalur Perpindahan orangtua, kuota maksimal 5%

B. Perubahan kuota domisili
Tiga jalur yang disediakan hampir sama dengan PPDB tahun lalu. Hanya ada beberapa perubahan terkait kuota domisili minimal 90% jalur zonasi sudah termasuk peserta didik yang tidak mampu dan penyandang disabilitas pada sekolah yang menyelenggarakan layanan inklusif.

C. Diatur Perda
Terbitnya regulasi PPDN 2019 ini harus seger ditindaklanjti kepala daerah dengan membuat perda, yakni Pemprov mengatur teknis PPDB jenjang SMA dan pemerintah kota/kabupaten mengatur teknis PPDB jenjang SD dan SMP.

D. Petunjuk teknis
Petunjuk teknis mengatur:
- kriteria
- pembagian zona
- pendataan siswa di setiap zona.

E. PPDB 2019 tidak berlaku untuk sekolah ini
PPDB zonasi ini tidak berlaku untuk:
- SMK
- sekolah swasta
- sekolah pendidikan khusus
- sekolah berasrama
- sekolah daerah terluar, terdepan, dan tertinggal (3T)

F. Tidak ada SKTM
PPDB 2019 tidak akan menggunakan surat keterangan tidak mampu (SKTM) sebagai rujukan untuk menerima siswa miskin di setiap zonasi.

G. Kartu Keluarga (KK) untuk syarat PPDB 2019
1. tercatat dalam KK sejak 6 bulan sebelum PPDB
Peserta didik yang mendaftar ke sekolah di dalam satu zona dengan tempat tinggalnya wajib tercatat dalam Kartu Keluarga (KK) sejak 6 bulan sebelum dibukanya PPDB tahun ajaran 2019/2020. Untuk PPDB tahun ajaran 2020/2021 dan seterusnya, wajib tercatat minimal 1 tahun di dalam KK. Aturan baru tersebut tercantum dalam Permendikbud Nomor 51/2018 tentang PPDB.

2. Prioritas peserta didik sesuai KK
Dengan demikian, sekolah wajib memprioritaskan peserta didik yang memiliki KK atau surat keterangan domisili yang berada dalam satu wilayah kota/kabupaten yang sama dengan sekolah asal. Kuota PPDB jalur zonasi harus minimal 90% dari daya tampung sekolah.

3. KK untuk dua jalur lainnya
Untuk dua jalur lainnya, yakni prestasi dan perpindahan orang tua, maksimal masing-masing 5% dari total daya tampung. Mendikbud Muhadjir Effendy menegaskan, pihak sekolah atau orang tua yang merekayasa KK demi keperluan PPDB akan dijerat dengan pidana.

4. Surat keterangan domisili
Surat keterangan domisili bisa dipakai jika orang tua siswa belum memiliki KK tetapi sudah tinggal di wilayah zona sekolah asal minimal 1 tahun. Surat keterangan tersebut harus dikeluarkan RT/RW atau kelurahan.

5. Antisipasi penyalahgunaan KK pada PPDB
Surat keterangan dari RT/RW masih dipakai untuk memfasilitasi anak yang orang tuanya sering berpindah domisili karena mutasi kerja. Seperti anak-anak tentara, PNS yang sering dipindahtugaskan oleh kantornya. Maka biasanya mereka tidak selalu mengganti KK dan itu bisa pakai surat keterangan domisili yang sesuai dengan alamat sekolah asal.

Aturan baru tersebut dibuat untuk mengantisipasi terjadinya penyalahgunaan KK. Kasus pada tahun lalu, ada sebagian orang tua yang terobsesi memasukan anaknya ke sekolah tertentu di luar zona tempat tinggalnya biasanya menyiasati dengan memindahkan nama anaknya ke KK tempat tinggal saudara atau kerabat di zona lain yang sama dengan sekolah tujuannya.

H. Pendampingan Kemendikbud pada Pemda
Kemendikbud akan melakukan pendampingan kepada pemerintah daerah untuk memastikan PPDB berbasis zonasi 2019 diterapkan.

Info lainnya seputar PPDB Sistem Zonasi 2019 LIHAT DI SINI

--------

Baca info-info seputarbandungraya.com lainnya di GOOGLE NEWS