Disdik Kota Bandung Adakan FGD dan Uji Publik Raperwal PPDB SD dan SMP Tahun 2019





PPDB Kota Bandung 2019

Dinas Pendidikan Kota Bandung gelar FGD Penyusunan Rancangan Peraturan Wali Kota Bandung tentang PPDB di aula SMPN 43 Bandung (15/2/19). Hadir Plt Kepala Dinas Pendidikan, Hikmat Ginanjar, beserta jajaran, Kabid Penanggulangan kemiskinan Dinsosnangkis, Dwi Markoniandi sutisna, Kabid Pengelolaan Informasi Kependudukan Wuryani, Perwakilan Inspektorat, Ketua Dewan Pendidikan Kota Bandung Kusmeni beserta jajaran serta stakeholder Pendidikan diantaranya LSM GMBI, Forum Tata Kelola Pendidikan, Komite Sekolah, Asosiasi Komite Daerah Kota Bandung (ASKIDA), Asosiasi Kepala Sekolah Indonesia (AKSI), Forum Aksi Guru Indonesia, dan pemerhati pendidik lainnya.

Acara dibuka oleh Plt. Kepala Dinas Pendidikan Kota Bandung Hikmat ginanjar. Dalam pembukaannya hikmat menyampaikan bahwa Pemerintah Kota Bandung harus menyelenggarakan PPDB dengan sistem zonasi sesuai dengan Permendikbud no. 51 tahun 2018.'

Masukan bagi PPDB 2019 di Kota Bandung
“Semoga FGD yang telah melibatkan berbagai unsur masyarakat ini dapat terlaksana dengan lancar dan memberikan masukan-masukan baik bagi PPDB di Kota Bandung” harap Hikmat.

Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun Ajaran 2019/2020 akan dilaksanakan pada bulan Mei tahun ini. PPDB tahun ini lebih cepat dilaksanakan sesuai dengan Perintah Permendikbud No. 51 Tahun 2018.

Dalam paparannya Dwi menjelaskan bahwa setiap penduduk Kota Bandung dapat mengajukan diri untuk tercatat sebagai penduduk miskin. Hanya saja pengajuannya membutuhkan proses. Masyarakat mengajukan ke kelurahan, kemudian kelurahan melakukan musyawarah kelurahan, kemudian Dinsosnangkis merekap semua untuk dijadikan keputusan Wali Kota Bandung untuk kemudian diajukan ke Kemensos.

Basis Data Terpadu (BDT)
Setelah diverifikasi oleh Kemensos maka terbitlah Basis Data Terpadu (BDT) terkait data kemiskinan tersebut pada bulan November dan Mei. Jumlah penduduk miskin di Kota Bandung itu sejumlah 19% dari Jumlah Penduduk Kota Bandung.

BDT adalah data dari warga miskin yang ada di daerah tersebut yang dapat digunakan untuk dimasukan dalam program bantuan warga miskin.

“BDT itu lengkap, nama, alamat, pekerjaan, jumlah anak, terdata dengan rinci. “Kami bisa mengetahui berapa jumlah anak miskin di Kota Bandung,” jelas Dwi.

Dalam kesempatan tersebut Wuryani pun menyampaikan bahwa persyaratan kependudukan pada Raperwal PPDB tidak bertentangan dengan aturan administrasi kependudukan. Kota Bandung sudah siap dengan data-data kependudukan dan telah didukung oleh sistem yang baik.

18 masukan
Tercatat 18 masukan dari hadirin peserta FGD Penyusunan Raperwal PPDB tentu akan membantu tim penyusun untuk menyempurnakan Rancangan Perwal PPDB bagi SD dan SMP tahun 2019 ini. Diantaranya masukan mengenai sosialisasi yang sangat detail bagi orangtua siswa CPDB, pelibatan sekolah swasta dalam PPDB Online, sosialisasi kepada masyarakat bahwa wajib belajar itu 9 tahun bisa di Sekolah Negeri maupun swasta.

Serta keinginan kepala sekolah agar Disdik menjelaskan kepada masyarakat bahwa kepala sekolah juga harus mengikuti perwal.

“Kami menerima orangtua yang belum faham aturan, memaksa masuk ke sekolah, mungkin dikiranya Kepala Sekolah tidak perlu mengikuti aturan. Jangan sampai masyarakan suudzon kepada kami” ujar Dikdik.

Masukan pun masuk dari komite sekolah yang meminta agar komite sekolah dilibatkan dalam PPDB, harapan agar Basis Data Terpadu disingkronkan dengan aplikasi Dapodik, sampai hukuman pidana bagi orangtua yang memalsukan data persyaratan PPDB.

“Kalau bisa jangan hanya anaknya yang dikeluarkan jika orangtua melakukan pemalsuan data, mungkin apakah bisa pasal dalam raperwal ini di Junto kan ke aturan pidana agar hukuman juga bisa bersifat pidana,” ujar Sukisto.

Uji Publik Rancangan peraturan Wali Kota
Masih banyak masukan yang sudah direkam dan catat dalam FGD tersebut. Terakhir Plt. Kadisdik dan Sekdisdik berterima kasih kepada seluruh audiens yang telah hadir dan memebrikan masukannya dalam kegiatan ini.

“Kami mengapresiasi masukan yang telah disampaikan, semoga dalam FGD berikutnya kami bisa mendapatkan kembali masukan-masukan lainnya terkait zonasi,” ujar Mia.

Selain melaksanakan FGD tatap muka, Dinas Pendidikan Kota Bandung pun membuka Uji Publik Rancangan peraturan Wali Kota secara daring. Raperwal dapat di akses melalui website Disdik dengan alamat disdik.bandung.go.id mulai hari ini tanggal 15 hingga 19 Februari 2019 pukul 14.00.

--------

Baca info-info seputarbandungraya.com lainnya di GOOGLE NEWS