Berikut ini jadwal dan informasi layanan Mepeling (Memberikan Pelayanan Keliling) Disdukcapil Kota Bandung 26-28 Februari 2019 untuk pembuatan Akta Kelahiran.
PENTING
- Urus sendiri tanpa surat kuasa
- Pastikan persyaratan lengkap dan benar
- Kuota 120 Akta Kelahiran setiap harinya
- Pelayanan tanpa dipungut biaya
PELAYANAN AKTA KELAHIRAN
- Pendaftaran pukul 09.00 s.d. 11.00 WIB
- Pengambilan pukul 13.00 s.d. 15.00 WIB
- Kuota 120 Akta Kelahiran setiap lokasi
TANGGAL LAYANAN: Selasa s.d. Kamis, 26 - 28 Februari 2019
LOKASI:
1. Kantor Kecamatan Bojongloa Kidul
2. Kantor Kecamatan Antapani
3. Kantor Kecamatan Ujungberung
* Khusus warga kecamatan tersebut
PERSYARATAN AKTA KELAHIRAN:
1. Surat keterangan kelahiran dari dinas yang ditandatangai dan dicap kelurahan
2. Surat keterangan kelahiran asli dari rumah sakit/bidan/penolong
3. Surat keterangan kelahiran dari kelurahan
4. Fotokopi Kartu Keluarga (yang akan dibuatkan aktanya sudah tercantum)
5. Fotokopi e-KTP kedua orangtua atau fotokopi akta kematian orang tua jika sudah meninggal
6. Fotokopi e-KTP 2 orang saksi dari keluarga
7. - Fotokopi Akta Perkawninan/Surat Nikah orangtua, satu buku penuh (nama suami/istri sesuai dengan e-KTP dan KK)
- Jika sudah bercerai, fotokopi akta perceraian beserta salinan putusan pengadilan orangtua
8. Untuk WNA lengkapi dengan:
- Fotokopi e-KTP orang asing (bagi pemilik KITAP)
- Fotokopi surat keterangat tempat tinggal (SKTT) bagi pemilik KITAS
- e-KTP keluarga/sponsor/penjamin
- Paspor/KTP orang asing/KITAS 2 orang saksi
--------
Baca info-info seputarbandungraya.com lainnya di GOOGLE NEWS