Berikut ini jadwal Mepeling (Memberikan Layanan Keliling) Akta Kematian Disdukcapil Kota Bandung hari Senin s.d Kamis, 25 - 28 Februari 2019.
PENTING
- Urus sendiri tanpa surat kuasa
- Pastikan persyaratan lengkap dan benar
- Pelayanan tanpa dipungut biaya
PELAYANAN AKTA KEMATIAN
- Pendaftaran pukul 09.00 s.d. 14.00 WIB
Tanggal layanan: Senin s.d. Kamis, 25 - 28 Februari 2019
Lokasi:
1. Kelurahan Babaka Ciparay. Kec. Babakan Ciparay
2. Kelurahan Pelindung Hewan, Kec. Astana Anyar
* Khusus warga kecamatan tersebut
Persyaratan Akta Kematian:
1. Mengisi formulis pelaporan kematian dari Dinas. Formulir tersedia di tempat atau download di https://disdukcapilbandung.go.id
2. Surat keterangan kematian dari rumah sakit/paramedis (asli)
3. Surat keterangan kematian dari kelurahan (asli)
4. Fotokopi KK dan KTP yang meninggal dunia
5. Fotokopi Akta Kelahiran/Akta Perkawinan/Surat Nikah yang meninggal (menyesuaikan)
6. Fotokopi e-KTP 2 orang saksi dari pihak keluarga
7. Fotokopi e-KTP pelapor. Pihak pelapor adalah keluarga (ahli waris) atau ketua RT. Bagi pelapor Ketua RT lampiran fotokopi SK sebagai bukti ketua RT.
--------
Baca info-info seputarbandungraya.com lainnya di GOOGLE NEWS