Daftar Calon Tetap Anggota DPR-RI di Pemilu 2019 Dapil Jawa Barat 1 s.d. 11





Daftar Calon Tetap Anggota DPR-RI di Pemilu 2019 Dapil Jawa Barat

Berdasarkan konstitusi Republik Indonesia (UUD 1945), Dewan Perwakilan Rakyat diwajibkan untuk melaksanakan tiga fungsi: Legislasi, Anggaran, dan Pengawasan. Ketiga fungsi tersebut dijalankan dalam kerangka representasi rakyat, dimana setiap Anggota Dewan wajib mengutamakan kepentingan rakyat yang diwakilinya (konstituen) sehingga menjadikan mereka “Wakil Rakyat”.

Anggota Dewan yang terpilih bertugas mewakili rakyat selama 5 (lima) tahun, kecuali bagi mereka yang tidak bisa menyelesaikan masa jabatannya. Anggota Dewan yang berhenti di tengah-tengah masa jabatannya akan digantikan oleh Calon Legislator lain (yang mengikuti Pemilu Legislatif) melalui PAW (Pergantian Antar Waktu).

Untuk dapat dipilih menjadi Anggota Dewan, calon legislator harus berusia minimal 21 (dua puluh satu) tahun dengan latar belakang pendidikan minimal Sekolah Menengah Atas (SMA) dan merupakan Warga Negara Indonesia yang sehat jasmani dan rohani. Calon Anggota DPR juga diwajibkan berasal dari partai politik (tidak ada calon independen).

Sebelum memangku jabatannya, Anggota DPR terlebih dahulu mengucapkan sumpah/janji secara bersama-sama dipandu oleh Ketua Mahkamah Agung dalam rapat paripurna DPR. Sedangkan Anggota Pengganti Antar Waktu, mengucapkan sumpah/janji dipandu oleh Pimpinan DPR, yang juga dilaksanakan dalam rapat paripurna DPR.

Dalam menselaraskan kepentingan Anggota Dewan yang beragam, perlu dibentuk fraksi atau kelompok Anggota DPR yang memiliki pandangan politik yang sejalan. Dengan adanya fraksi memungkinkan Anggota Dewan untuk dapat menjalankan tugas dan wewenangnya secara maksimal. Setiap Anggota Dewan wajib menjadi anggota salah satu fraksi.

Fraksi bertugas mengkoordinasikan kegiatan anggotanya demi mengoptimalkan efektivitas dan efisiensi kerja Anggota Dewan. Fraksi juga bertanggungjawab untuk mengevaluasi kinerja anggotanya dan melaporkan hasil evaluasi tersebut kepada publik. DPR periode 2014-2019 terdapat 10 fraksi

Berikut ini daftar calon tetap anggota DPR-RI Dapil Jawa Barat di Pemilu 2019

♦ Dapil Jawa Barat I (Kota Bandung dan Kota Cimahi)
LIHAT DI SINI

♦ Dapil Jawa Barat II (Kabupaten Bandung dan Bandung Barat)
LIHAT DI SINI

♦ Dapil Jawa Barat III (Kabupaten Cianjur dan Kota Bogor)
LIHAT DI SINI

♦ Dapil Jawa Barat IV (Kabupaten Sukabumi dan Kota Sukabumi)
LIHAT DI SINI

♦ Dapil Jawa Barat V (Kabupaten Bogor)
LIHAT DI SINI

♦ Dapil Jawa Barat VI (Kota Depok dan Kota Bekasi)
LIHAT DI SINI

♦ Dapil Jawa Barat VII (Kabupaten Bekasi, Kabupaten Karawang, dan Kabupaten Purwakarta)
LIHAT DI SINI

♦ Dapil Jawa Barat VIII (Kabupaten Indramayu, Kabupaten Cirebon, dan Kota Cirebon)
LIHAT DI SINI

♦ Dapil Jawa Barat IX (Kabupaten Subang, Kabupaten Sumedang, dan Kabupaten Majalengka)
LIHAT DI SINI

♦ Dapil Jawa Barat X (Kabupaten Kuningan, Kabupaten Ciamis, Kabupaten Pangandaran, dan Kota Banjar)
LIHAT DI SINI

--------

Baca info-info seputarbandungraya.com lainnya di GOOGLE NEWS